Wartawan Radar Papua Dikeroyok, IJTI: Ini Tindakan yang Sangat Keji

Wartawan Radar Papua Dikeroyok, IJTI: Ini Tindakan yang Sangat Keji
Wartawan Radar Papua, Nofryanto Terok dikeroyok massa saat melipput sepeda motor terbakar di SPBU

HARIANRIAU.CO - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami wartawan Radar Papua, Nofryanto Terok. Ia dikeroyok massa saat meliput insiden terbakarnya sepeda motor di areal SPBU Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua, Selasa (5/6) sekitar pukul 14.16 WIT.

Pengeroyokan terhadap wartawan Radar Papua menuai respon dari sejumlah kalangan, tak terkecuali Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat.

IJTI Papua Barat mengecam keras, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap wartawan Radar Papua yang sedang bertugas.

Ketua IJTI Pengda Papua Barat Chanry Andrew Suripatty menyesalkan dan mengecam keras, aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di Kota Manokwari. Dimana tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat keji dan di luar batas kemanusian. Apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

“Ini tindakan yang sangat keji, dan Saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari. Dan ini harus diproses hukum, apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata pria yang akrab disapa Andrew ini.

IJTI Papua Barat, lanjut Andrew, dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap, setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban tersebut.

IJTI akan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan, atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari.

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya, berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” tukasnya.

wartawan Radar Papua, Nofryanto Terok

Wartawan Radar Papua, Nofryanto Terok

Kedua, sambung Andrew, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis, yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang, dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas, menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Indonesia Jayapura juga turut mengecam, aksi anarkis terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok.

“Para pelaku pemukulan layak mendapat hukuman pidana penjara karena kasus penganiayaan tersebut,” ujar Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura Fabio Maria Lopes Costa.

“AJI Jayapura mengimbau warga agar sadar akan kerja pers dalam menyampaikan informasi ke khalayak secara objektif,” pungkasnya.


Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index