KPK Melarang, Pemprov tak Masalahkan ASN Mudik Pakai Mobdin

KPK Melarang, Pemprov tak Masalahkan ASN Mudik Pakai Mobdin

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak mempermasalahkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa Mobil Dinas (Mobdin) ke kampung halamannya untuk tujuan mudik.

Hal ini bertolak belakang dengan surat himbauan yang dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ada pun surat himbauan yang dikeluarkan KPK tersebut yakni nomor B/37/GTF 00.02/01-13/2018 dan telah diedarkan ke instansi pemerintahan mau pun penyelenggara negara lainnya.

"Benar ada edaran KPK, tapi harus ada pemilihan lagi. Kalau untuk mudik yang setahun sekali itu tidak ada masalah, kecuali untuk kebutuhan pribadi lainnya misalnya untuk kegiatan ekonomi," kata Asisten II Setdaprov Riau Masperi, Selasa (5/6/18).

Menurut mantan Sekdakab Rokan Hulu ini, dasar dirinya mengatakan tak mempermasalahkan ketika ASN membawa mobdin mudik sesuai arahan melalui surat himbauan dari Menteri Aparatur Negara (Menpan).

Artinya menurut Masperi, bukan berarti tak mengindahkan himbauan surat KPK, tetapi karena himbauan harus ada pemilahan. Kecuali bersifat subtansi soal larangan gratifikasi, wajib sifatnya diikuti. Sementara Menpan sebagai dasar rujukan dalam hal kepegawaian, tidak mempermasalahkannya.

Ada pun surat himbauan KPK yang melarang penggunaan mobdin dilarang untuk kepentingan mudik, terdapat dipoin enam. Disebutkan, kepada instansi atau lembaga pemerintahan agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas opersioanal untuk kepentingan peribadi pegawai untuk kegiatan mudik.

Dijelaskan pada poin itu, karena mengingat fasilitas kendaraan dinas semestinya digunakan untuk operasional kedinasan. Himbauan pelarangan itu ditunjukan tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk penyelenggara negara lainnya.

Ada pun pada poin 6, Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dab BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan meneritbkan surat terbuka atau melalui media massa yang ditunjukan stake holdernya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada para pegawai negeri, penyelenggara negara. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index