Polisi Amankan Uang Rp 315 M dari Jual Narkoba

Polisi Amankan Uang Rp 315 M dari Jual Narkoba
Uang yang disita pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO, MIAMI - Dua kakak beradik dicokok polisi dan dijerat dengan dakwaan berlapis karena edarkan narkoba. Sebelumnya, kepolisian Miami menyita uang tunai bernilai 24 juta dolar AS atau sekitar Rp 315 miliar dari rumah mereka.

Uang tunai bernilai fantastis itu ditemukan di kediaman Luis Hernandez-Gonzalez di Miami dalam sebuah penggerebekan narkotika.

Luis Hernandez-Gonzalez memasukkan bundelan-bundelan uang pecahan 100 dolar AS ke dalam beberapa ember berukuran 19 liter di kompartemen rahasia di kediamannya. Demikian Departemen Kepolisian Miami-Dade (MDPD) menjelaskan.

Pria berusia 44 tahun itu, bersama saudara perempuannya Salma Hernandez dituduh menggunakan bisnis taman mereka "The Blossom Experience", yang menjual peralatan pertamanan sebagai kamuflasi operasi penamanan ganja besar-besaran.

Setelah menerima informasi dari Badan Anti-Narkotika (DEA), kepolisian Miami kemudian melakukan penggerebekan ke kediaman Luis dan Salma Hernandez.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai itu disembunyikan di loteng di sebuah properti di kawasan elite Miami Lakes. Demikian dikabarkan harian Miami Herald.

Setelah mendapatkan "jackpot" ini, polisi kemudian menggelandang Luis dan Salma Henandez ke markas mereka.

Di sana Luis dijerat dakwaan terkait kasus pencucian uang, penyelundupan ganja, konspirasi untuk menyelundupkan ganja, penggunaan komunikasi ilegal, kepemilikan ganja, kepemilikan senjata api dan memiliki properti untuk keperluan penyelundupan.

Sementara itu, Salma didakwa memiliki properti untuk keperluan penyelundupan dan konspirasi menyelundupkan ganja atau marijuana.

"Jumlah uang tunai yang disita adalah yang terbesar di wilayah hukum kami," kata jaksa wilayah Miami-Dade, Kahterine Fernandez Rundle. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index