Warga Diimbau Tak Bagi-bagi Zakat Secara Massal

Warga Diimbau Tak Bagi-bagi Zakat Secara Massal
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat tak mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak. Ajakan itu untuk menghindari orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak terjepit di tengah kerumunan penerima zakat.

" Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," kata Direktur Pemberadayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Islam, M. Fuad Nasar, Selasa 12 Juni 2018.

Fuad mengatakan, seyogyanya pembayar zakat atau muzaki dapat mengantarkan zakatnya ke warga miskin. " Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," ujar dia.

Cara pembagian zakat dengan mengumpulkan orang-orang itu, menurut Fuad, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa  pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal. 

“ Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” ujar dia.

Fuad menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS) dan organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Dana zakat yang masuk tidak hanya diberikan dalam bentuk tunai, namun juga diubah sebagai dana pemberdayaan masyarakat. Dana zakat dalam bentuk pemberdayaan masyarakat berupa, beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. 

" Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat," ujar dia dikutip harianriauco dari laman dream.co.id.

Sementara itu,  ujar Fuad, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sebaliknya, hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index