Masalah Pemilih Tidak Masuk DPT, KPUD Inhil Berikan Solusi Teknis

Masalah Pemilih Tidak Masuk DPT, KPUD Inhil Berikan Solusi Teknis
Joni Suhaidi

HARIANRIAU.CO - Berkaitan dengan permasalahan pemilih yang tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan solusi teknis.

Melalui salah satu anggota komisioner, Drs Joni Suhaidi, KPUD Kabupaten Inhil menjelaskan, bagi para pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat melakukan pemilihan di TPS menggunakan KTP dan surat suara cadangan sebagai Pemilih Tambahan.

"Pemilih dapat memilih di TPS sekitar tempat tinggalnya dengan menggunakan KTP dan surat suara cadangan pada pukul 12.00 WIB sampai dengan penutupan TPS pada Pukul 13.00 WIB," tukas Joni Suhaidi.

Joni Suhaidi mengatakan, jika surat suara cadangan yang terbatas sebanyak 2,5 persen dari total jumlah Pemilih yang masuk DPT telah habis terpakai. Maka, alternatif yang bisa ditempuh adalah meminta rekomendasi dari KPPS di TPS bersangkutan untuk memilih di TPS lainnya.

"Saat meminta rekomendasi catatannya adalah harus diketahui oleh pihak Panwas dan para Saksi di TPS tersebut," pungkas Joni Suhaidi.

Joni Suhaidi melanjutkan, apabila surat suara cadangan di TPS yang dituju juga habis tanpa sisa, maka para Pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT itu harus merelakan hak pilih nya pada periode ini untuk digunakan pada periode pemilihan di periode mendatang.

"Apa boleh buat, pemilu yang tak masuk DPT itu harus rela untuk tidak milih pada Pilkada Serentak tahun ini. Tentunya, ini baru akan terjadi jika memang seluruh TPS sudah tidak lagi memiliki surat suara cadangan yang tersisa," tukasnya.

Mengenai pihak mana yang bertanggung jawab atas hak pilih yang tidak dapat digunakan oleh para pemilih yang tidak masuk dalam DPT setelah melalui seluruh prosedur sebagai Pemilih Tambahan, Joni Suhaidi mengatakan hal tersebut harus dilihat sejak jauh hari sebelum Pilkada berlangsung, tepatnya pada saat proses pendataan.

"Ketika pendataan PPDP dan masyarakat harus pro - aktif. Masyarakat harus aktif memeriksa namanya, sudah masuk atau belum. PPDP yang kebanyakan merupakan Ketua RT juga harus benar - benar memastikan bahwa warganya sudah terdaftar semua," tukasnya.

Kendati begitu, persoalan data pemilih ini, diakui Joni Suhaidi tidak terlepas dari peran KPUD Inhil yang harus secara intensif melakukan sosialisasi. Sebab, dari hasil pantauan, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tujuan dan fungsi pendataan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Setelah terjadi seperti ini baru kebingungan. Mungkin kurang sosialisasi, mungkin juga masyarakat itu apatis. Begitu pula dengan PPDP, ada PPDP yang hanya duduk menerima laporan jumlah warganya tanpa melakukan verifikasi faktual. Padahal ini menyangkut hak konstitusional warga," pungkasnya.

Joni Suhaidi juga mengatakan, proses peng - inputan data pemilih melalui sistem informasi data Pemilih ke KPU Pusat, juga memungkinkan menjadi salah satu sumber penyebab masih adanya Pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT.

"Sekarang kita sudah pakai sistem online, kadang - kadang jaringan 'ngadat'. Pendaftaran itu sebagian juga dilakukan di tingkat Kecamatan. Kalau dulu pakai sistem offline dan dilakukan di tingkat Kabupaten oleh KPUD sendiri," tandas Joni Suhaidi.

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat beberapa kasus, yang mana Pemilih tidak masuk ke dalam DPT yang dirilis oleh KPUD Kabupaten Inhil. Seperti halnya yang terjadi di RT 1, RW 3, Kelurahan Sungai Beringin.

Supirman, Ketua RT 1, RW 3, Kelurahan Sungai Beringin mengaku telah menanyakan perihal banyaknya pemilih yang tidak tercantum ke dalam DPT. Dia mengatakan, KPUD Kabupaten Inhil berdalih bahwa telah terjadi kesalahan dalam sistem input data Pemilih di KPU Pusat.

"Kita sudah tanya ke KPUD, mereka bilang terjadi kesalahan saat menginput data di Sidalih, sistem informasi data pemilih KPU Pusat," ungkap Supirman tanpa menyebutkan identitas oknum KPUD Inhil yang memberikan jawaban kepada Dirinya.

Untuk diketahui, di kawasan RT 1, RW 3 Kelurahan Sungai Beringin, dari total 460 Pemilih Tetap, hanya 342 orang Pemilih Tetap yang tercantum dalam DPT. Terdapat sekitar 118 pemilih yang belum masuk dalam DPT.

"Selisih Pemilih dengan Pemilih tetap yang tercantum dalam DPT sangat banyak. Sudah ada warga yang komplain dan Saya yakin menjelang Hari Pemungutan Suara jumlah komplain warga akan bertambah," katanya.

Supirman menyarankan, agar pihak KPUD dapat mencarikan solusi terkait permasalahan ini, mengingat hak pilih  merupakan Hak Konstitusional warga dalam Pilkada Serentak.

"Hal yang paling memungkinkan adalah menambah jumlah kuota surat suara cadangan untuk pemilih tetap memilih menggunakan KTP. Jangan 2,5 persen dari total DPT, karena pasti tidak akan cukup," tukas Supirman.

Dari hasil penelusuran, hal serupa juga terjadi pada beberapa kawasan RT di Kelurahan Tembilahan Kota dan Sungai Beringin. Seperti yang terjadi di kawasan RT 2, RW 1 Kelurahan Tembilahan Kota, diketahui juga terdapat kesalahan data jumlah Pemilih Tetap.

Bahkan, yang terparah terjadi di salah satu kawasan RT Kelurahan Sungai Beringin dengan selisih jumlah Pemilih Tetap yang tidak tercantum ke dalam DPT mencapai lebih dari 300 orang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index