Kemenkominfo Blokir Tik Tok

Kemenkominfo Blokir Tik Tok
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aplikasi sosial media berbagi video pendek Tik Tok kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tik Tik dianggap mengandung banyak konten negatif di dalamnya. Karena itu Kemenkominfo melakukan pemblokiran.

Menkominfo Rudiantara dalam pernyataannya mengatakan, Tik Tok kena blokir gara-gara membawa dampak buruk bagi anak-anak lantaran konten negatif di dalamnya. "Benar, Tik Tok kami blokir," kata Rudiantara, Selasa (3/7) seperti dilaporkan JawaPos.com.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemblokiran Tik Tok. Kita juga sudah minta Tik Tok untuk membersihkan kontennya," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Rudiantara menuturkan, pemblokiran Tik Tok pendekatannya sama dengan ketika dirinya memblokir Bigo. Kemenkominfo meminta Tik Tok untuk berbenah diri agar bisa dimanfaatkan kembali nantinya. Seperti Bigo yang sempat di blokir dan akhirnya beroperasi kembali.

"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk ekspresi kreativitas. Namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Dia (Tik Tok) harus memberikan jaminan dulu, kalau kontennya sudah bersih baru bisa kami buka kembali," ungkap RA.

Seperti diketahui, Tik Tok belakangan memang tengah populer. Aplikasi tersebut memungkinkan penggunanya membuat video dengan latar musik singkat dan membagikannya ke sosial media lain seperti Instagram.

Tik Tok menjadi populer di kalangan anak muda lantaran penggunaannya yang mudah. Pengguna biasanya mengekspresikan kreatifitasnya dengan goyangan alias joget dengan latar musik yang ada pada aplikasi tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index