38 Bacaleg Dicoret KPU Inhil

38 Bacaleg Dicoret KPU Inhil
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Setelah menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 8 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil mengumumkan DCS, Minggu (12/8/2018). Beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi persyaratan pun harus rela tersingkir dari ajang pertarungan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Komisioner KPU Inhil, Muhammad Dong membeberkan, parpol - parpol baru memiliki jumlah Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) terbanyak dan tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen hingga detik akhir batas perbaikan.

“Kemarin banyak Bacaleg yang dokumennya hanya sebagian kecil disampaikan. Hingga batas perbaikan tidak mampu memenuhi. Parpol besar rata – rata Bacalegnya memenuhi, parpol baru yang banyak tidak memenuhi,” ujar Muhammad Dong di Kantor KPU Inhil, Sabtu (11/8/2018) dikutip dari laman tribunpekanbaru.

Dong membeberkan, 38 orang Bacaleg terpaksa dicoret dari DCS karena tidak mampu memenuhi persyaratan, antara lain dari Partai Garuda 15 orang, PKPI 14 orang, Hanura 6 orang dan PSI 3 orang.

"Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini mengundurkan diri sebagai Bacaleg di parpolnya masing – masing dan diganti dengan Bacaleg yang lain. Kan ada dua kali verifikasi, verikasi awal itu masih bisa melengkapi dan mengganti kalau mengundurkan diri, proses itu sudah dilalui semua,” ungkapnya.

Mengenai keterwakilan perempuan, Dong menuturkan, semua partai memenuhi dan mencukupi, kalau tidak memenuhi konsekuensinya partai yang bersangkutan tidak memiliki caleg di satu dapil tersebut, namun menurut Dong tidak ada yang seperti itu dan keterwakilan perempuan mencukupi.

“Keterwakilan perempuan semua partai mencapai 30 persen, karena itu termasuk persyaratan mutlak,” tutup Dong.

Halaman :

Berita Lainnya

Index