Pengadilan Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-un Akan Dilanjutkan

Pengadilan Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-un Akan Dilanjutkan
Siti Aisyah (kiri belakang) dan Doan Thi Huong (kanan depan) diduga membunuh Kim Jong Nam (AFP)

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (16/08/2018) memutuskan bahwa dua wanita yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara akan terus menghadapi persidangan.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam. Mereka diduga mengoleskan agen syaraf ke wajah korban, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.

CNA melaporkan bahwa kedua wanita itu tampak terkejut dan menangis ketika keputusan itu diturunkan.

Padahal, hakim bisa saja memilih untuk membebaskan para wanita itu jika dia memutuskan bahwa bukti itu tidak cukup untuk mengadilnya.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan kepada wartawan bahwa "Kami sangat kecewa dengan keputusan itu... Kami akan melakukan yang terbaik di tahap pertahanan."

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan dia terkejut dengan putusan hakim, namun akan mematuhi putusan itu.

Baik Aisyah dan Doan mengklaim bahwa mereka adalah korban dari plot pembunuhan yang direncanakan oleh agen Korea Utara.

Saat pembunuha bterjadi, mereka mengira bahwa mereka terlibat dalam acara reality show.

Tapi jaksa negara berpendapat bahwa kedua wanita itu adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.

Namun terlepas dari bukti yang memberatkan Aisyah dan Doan, para pengacara yakin mereka akan dibebaskan.


sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index