Mesir Akan Tutup Situs yang Mengancam Negara

Mesir Akan Tutup Situs yang Mengancam Negara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Mesir meluncurkan sebuah aturan baru yang memungkinkan otoritas berwenang memerintahkan penutupan situs-situs yang mengancam konstitusi negara serta memenjarakan atau menjatuhkan denda kepada orang-orang yang menjalankan situs itu.

Aturan baru terkait kejahatan siber itu, ditanda tangani oleh Presiden Mesir, Fattah el-Sisi, pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Langkah Sisi ini dikritik sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat di Mesir.

Dikutip dari Al-Jazeera pada Minggu, 19 Agustus 2018, denda juga akan berlaku bagi mereka yang tanpa sengaja atau tanpa alasan yang dibenarkan mengunjungi situs-situs yang dianggap oleh otoritas berwenang Mesir mengancam ekonomi dan keamanan nasional Mesir.

Dalam aturan baru, orang-orang yang menjalankan situs yang mengancam konstitusi negara bisa dijebloskan ke penjara hingga lima tahun dan denda US$ 560 hingga US$ 1.1 juta atau sekitar Rp 16 miliar. Perusahaan penyedia jasa internet juga diwajibkan memberikan informasi pribadi terduga pelaku kepada otoritas berwenang.

Sebelumnya pada Juli 2018, parlemen Mesir menyetujui undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Dewan Tinggi untuk memantau para pengguna media sosial. Dibawah aturan itu, orang yang memiliki lebih dari 5 ribu pengikut akan berada dalam pemantauan.

Dewan Tinggi Mesir juga diberikan kewenangan untuk membekukan sementara atau menutup akun pribadi seseorang yang mempublikasi atau menyebarkan berita bohong atau menciderai hukum, kekerasan atau kebencian.


sumber: tempo.co

Halaman :

Berita Lainnya

Index