Pemerintah Kota Pekanbaru Imbau Ketua RT-RW Yang Mencaleg Harus Mundur Dari Jabatanya

Pemerintah Kota Pekanbaru Imbau Ketua RT-RW Yang Mencaleg Harus Mundur Dari Jabatanya
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru mengluarkan surat edaran yang menyatakan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk mundur dari jabatannya.

"Ini adalah hasil keputusan Pemkot Pekanbaru dengan berbagai instansi lain," ucap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Minggu dikutip harianriauco dari laman antarariau.com.

Surat Edaran Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 itu, kata dia, ditujukan kepada seluruh camat yang ada di daerah ini.

Pada poin pertama menyebutkan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan, seperti RT dan RW dilarang merangkap jabatan.

Selain itu, ketua RT/RW juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota partai politik.

Menurut M. Noer, poin pertama ini haruslah diterapkan dengan segera guna mencegah "kecolongan" akibat adanya pengurus perangkat kemasyarakatan yang men-caleg.

"Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para camat," imbuhnya.

Selanjutnya, pada poin kedua disebutkan bahwa camat diperintahkan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru terkait dengan siapa saja ketua RT/RW yang masuk daftar calon sementara (DCS).

Poin ketiga menyebutkan bahwa camat harus memberhentikan dengan tidak hormat (memecat) ketua RT/RW yang namanya masuk dalam DCS, khususnya bagi mereka yang tidak mengajukan surat pengunduran diri.

Untuk poin terakhir dijelaskan bahwa camat dilarang membayarkan insentif atau honorarium bagi ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon anggota legislatif.

"Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU," kata M. Noer.

Halaman :

Berita Lainnya

Index