KPU Terima Enam Laporan Masyarakat Terkait DCS

KPU Terima Enam Laporan Masyarakat Terkait DCS

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menerima enam pelaporan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif yang akan maju pada Pemilu 2019.

"Hingga batas akhir untuk uji publik Bacaleg anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota 12 Agustus hingga 21 Agustus 2018 kami menerima enam pengaduan," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru, Senin.

Abdul Hamid menjelaskan dari enam laporan masyarakat terhadap Bakal Calon Legislatif yang akan maju pada Pemilu 2019 datang dari beragam kasus, mulai dari korupsi proyek, lingkungan, dan desa.

"Dari enam laporan yang masuk ke KPU Riau salah satunya melaporkan ada Caleg yang terlibat proyek," kata Abdul Hamid seperti dilaporkan antarariau.

Selain itu, sebut dia ada juga Caleg yang dilaporkan masyarakat karena dianggap terlibat dalam pengrusakan lingkungan dan ada juga yang dilaporkan karena dianggap masih menjabat sebagai Kepala Desa.

"Laporan dari masyarakat ini tentu akan kita lihat dan dalami, apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum. Semua akan kita proses dan akan kita klarifikasi, sebelum penetapan DCT," ujar dia.

Selanjutnya 22 sampai  28 Agustus 2018 KPU memasuki tahapan permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diterima.

Setelah semua selesai maka KPU akan mengumumkan secara terbuka ke masyarakat, sesuai tahapan yang akan di terbitkan.

"Parpol diberikan waktu untuk klarifikasi dan penggantian mulai 29 hingga 31 Agustus 2018," kata Abdul Hamid.

Abdul Hamid menjelaskan untuk melakukan penggantian Bacaleg yang maju pada Pemilihan 2019 tersebut Parpol harus harus memperhatikan beberapa kondisi yang terjadi sesuai aturan KPU.

Seperti para Bacaleg tersangkut atau mantan narapidana, narkoba, pelecehan seksual anak, meninggal dunia, berhalangan tetap.

"Yang terpenting diketahui adalah penggantian Bacaleg perempuan yang jika tidak diganti akan membuat keterwakilan kurang dari 30 persen," ujar Abdul Hamid.

Menurut Abdul Hamid sesuai   aturan-aturan mengenai syarat pencalonan Anggota Legislatif Provinsi Riau yang tercantum di PKPU nomor 20 tahun 2017, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Parpol. Seperti tidak mengusung mantan napi kasus narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi.

Saat disinggung siapa saja Caleg yang ada dalam DCS tersebut yang dilaporkan masyarakat, Hamid tidak bersedia menyebutkannya. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Jadi memang tidak bisa kita umumkan, siapa caleg yang dilaporkan masyarakat," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan pihaknya sudah memutuskan 916 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU, setelah dilakukan verifikasi.

"Dimana diluar itu ada 48 orang  Bacaleg peserta Pileg 2019 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari 16 parpol," ujar Nurhamin.

Dikatakan dia untuk  keterwakilan wanita dalam pencalonan sudah memenuhi ini terlihat dari data total caleg laki 575 (62,77%) dan perempuan 341 (37,23%).

Bacaleg yang dinyatakan TMS karena tak mampu memenuhi syarat administrasi, sesuai dengan PKPU, padahal tim panitia pendaftaran telah memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index