Dugaab Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Reamk Ditahan KPK

Dugaab Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Reamk Ditahan KPK

HARIANRIAU.CO - Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya empat jam diperiksa.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penahanan mantan Menteri Sosial itu dilakukan di rutan cabang KPK sampai dengan 20 hari mendatang.

“Ditahan untuk 20 hari pertama di rutan (rumah tahanan) cabang KPK,” kata Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).

Sementara, Idrus Marham sediri menyatakan sudah siap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Hal itu sudah dibuktikan dengan keputusan mundur dari posisi sebagai Sekjen Partai Golkar sekaligus sebagai Mensos.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,”

“Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada,” ujarnya.

Orang dekat Setya Novanto ini pun mengaku pasrah terkait penahanannya tersebut.

“Saya tahu setelah jadi saksi, jadi tersangka, pasti ada penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8).

Setelah KPK mengirim surat dimulainya perintah penyidikan (SPDP) kepada mantan Sekjen Golkar tersebut.

KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

KPK menduga, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap.

Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.

Idrus berperan mendorong Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Dari uang Rp4 miliar tersebut disebut-sebut sebesar Rp 2 miliar mengalir ke Partai Golkar untuk pembiayaan Musyawarah Luar Biasa pada 19-20 Desember 2017.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. [pojoksatu]

Halaman :

Berita Lainnya

Index