Pengadilan Israel Izinkan Penghancuran Desa Khan al-Ahmar Palestina

Pengadilan Israel Izinkan Penghancuran Desa Khan al-Ahmar Palestina
Gadis kecil Palestina berjalan di dekat tempat tinggal keluarganya di Desa Khan al-Ahmar. Desa itu akan dihancurkan militer Israel. Foto/REUTERS/Moham

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Tinggi Israel memutuskan untuk mengizinkan militer menghancurkan Desa Khan al-Ahmar, sebuah desa Badui Palestina di Tepi Barat. Putusan itu berarti mengusir paksa 180 penduduk desa.

Otoritas Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk putusan yang keluar hari Rabu tersebut.

Menurut Palestina, putusan untuk menghancurkan Desa Khan al-Ahmar berarti mengkonsolidasikan "proyek kolonial" Israel untuk membangun busur pemukiman yang secara efektif memotong Yerusalem Timur yang diduduki dari bagian wilayah Tepi Barat.

"Keputusan ilegal ini menyingkap DNA kolonial lembaga-lembaga Israel yang bekerja untuk menyita tanah Palestina, secara efektif mengasingkannya dari Tepi Barat dan membunuh semua harapan untuk masa depan negara Palestina," bunyi kecaman Otoritas Palestina.

Khan al-Ahmar terletak beberapa kilometer dari Yerusalem di tengah dua pemukiman ilegal Israel, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel. Penghancuran desa Badui itu memungkinkan pemerintah Israel memotong Tepi Barat menjadi dua.

Pengadilan Tinggi menolak petisi kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menentang pembongkaran desa.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman memuji keputusan hakim yang dia sebut berani.

"Khan al-Ahmar akan dievakuasi. Saya mengucapkan selamat kepada para hakim atas keputusan berani mereka. Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada yang dapat mencegah kami mengkonsolidasikan kedaulatan kami," kata Lieberman, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, banyak warga Badui yang menggelar protes atas putusan pengadilan terlihat putus asa.

"Kami telah melalui semua prosedur di pengadilan, sekarang kami tidak dapat melakukan apa-apa lagi," kata Tawfiq Jabareen, seorang pengacara untuk masyarakat Desa Khan al-Ahmar. "Jika ada yang bisa mencegah pembongkaran, itu adalah proses politik."

Penduduk desa yang akan terusir paksa itu adalah anggota suku Badui Jahalin. Mereka adalah warga pernah diusir dari tanah mereka sendiri di Gurun Naqab (Negev) oleh militer Israel pada 1950-an. Mereka mengungsi dua kali lebih sebelum mereka menetap di Khan al-Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal di sekitarnya ada.  (sindonews)

Halaman :

Berita Lainnya

Index