Hina UAS, Siang Ini Giliran LAM Riau Polisikan Jony Boyok

Hina UAS, Siang Ini Giliran LAM Riau Polisikan Jony Boyok

HARIANRIAU.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) siang ini akan membuat laporan dan pengaduan ke Kepolisian atas dugaan tindak pindana terhadap pemilik akun Facebook Jhony Boyok kepada Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA. 

Dikutip dari cakaplah, laporan itu dilakukan karena ulama Riau atau anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Ustaz Abdul Somad mengalami penghinaan dan hujatan di media sosial pemiliki akun Facebook Jhony Boyok.

"Kita tau sebagai seorang muslim hinaan Dijajal yang disampaikan pemiliki akun Facebook itu sangat-sangat hina. Apalagi ini hinaan itu disampaikan kepada ulama, tokoh dan anggota MKA LAMR," kata Ketua LBH LAMR, Zulkarnain Nurdin SH MH, Kamis (6/9/2018). 

Karena itu, lanjut Zulkarnain, LAMR memiliki kepentingan ikut menyelesaikan persoalan yang dialami Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad.  

"Kita siang ini akan buat laporan pengaduan ke Diskrimsus Polda Riau mewakili UAS. 

Mudah-mudahan bisa dilakukan penegakan hukum yang benar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Jony Boyok," 

Menurut Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (3) ini adalah delik aduan. Artinya kepolisian tidak bisa melakukan penyelidikan kalau tidak ada aduan dari korban maupun penerima kuasa. 

"Ini ancaman hukumnya berat, ancaman 4 tahun penjara dan denda sebanyak-banyak Rp750 juta," tegasnya. 

Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah FPI berhasil membawa Jhony Boyok secara persuasif. Karena UAS ini ulama dan tokoh yang banyak dicintai masyarakat. 

"Bahkan ketika terjadi adanya hinaan terhadap ulama kita, banyak pihak ingin bahkan ada nada kesal dan emosi terhadap Jony Boyok. Jadi saya kira langkah FPI sangat tepat mengamankan yang bersangkutan, karena kita juga tak ingin adanya kekerasan, kita tak mau menegakkan hukum dengan melanggar hukum," katanya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index