Sebelum Daftar CPNS, Pastikan KTP dan KK Terdaftar dan Update di Database Dukcapil

Sebelum Daftar CPNS, Pastikan KTP dan KK Terdaftar dan Update di Database Dukcapil
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah menyediakan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebanyak 238.015 orang. Terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).

Untuk Kabupaten Bengkalis, jatah formasi CPNS tersebut sebanyak 273 orang. Terdiri dari formasi untu guru 130 orang, tenaga kesehatan 106 orang, tenaga teknis 29 orang dan tenaga eks honorer K-II 8 orang.

Seperti sudah dipublikasikan sejumlah media, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.ig.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi," tegas Bimas dikutip dari laman riaupotenza.com.

Berkenaan dengan pendaftaran tersebut, selaku koordinator seleksi nasional penerimaan CPNS 2018, BKN menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar dan antisipasinya agar problem itu tidak terjadi.

Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN saat seleksi penerimaan CPNS tahun lalu berlangsung.

Salah satunya masalah dimaksud adalah Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan. Akibatnya, bisa menggagalkan keikutsertaan seseorang dalam seleksi calon penerimaan CPNS.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di pusat.

Ingat, khususnya bagi yang ingin ikut seleksi, pendaftaran CPNS 2018 mulai dibuka Rabu, 19 September 2018 atau 9 hari lagi dari hari ini.

Siapkan semua berkas dengan lengkap. Supaya tidak gagal, pastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online terdaftar dan update di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index