KPU Inhil Menghimbau Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

KPU Inhil Menghimbau Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengimbau partai politik (Parpol) agar segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Divisi Hukum KPU Inhil Hardian Asmi, dalam Bimtek Pelaporan Dana Kampanye kepada peserta Pemilu 2019 mengatakan laporan awal dana kampanye maksimal diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung, yakni 22 September 2018.

"Kita harapkan LADK secepatnya diserahkan, karena tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima jika ini terlambat," ucap Hardian Asmi, Jumat.

Hardian menegaskan parpol yang terlambat menyerahkan LADK akan terancam ikut Pemilu 2019.

"Jika LADK belum juga diserahkan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka PKPU mengancam akan membatalkan parpol yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu di daerah tersebut," tegasnya seperti dilaporkan antarariau.

Hardian mengatakan bahwa KPU selalu mengingatkan kepada parpol agar memperhatikan segala tahapan yang ada. Jangan sampai diabaikan, karena kata dia, konsekuensi-konsekuensi yang ditetapkan sangat berat.

Selain LADK, Hardian juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), pada 25 April 2019 mendatang.

Jika laporan ini pun terlambat, parpol tersebut akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih. Ketentuan ini lanjutnya, diatur dalam Pasal 338 ayat (3) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Calon tidak akan dilantik. Otomatis suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna," tuturnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index