KPU Kampar Umumkan DCT Pileg DPRD Kampar 2019

KPU Kampar Umumkan DCT Pileg DPRD Kampar 2019
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Aula KPU Kampar, Kamis (20/9/2018) sore. 

Ada 625 caleg dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kampar. Artinya, tidak seluruh parpol memenuhi kuota maksimal daftar caleg pada Pileg 2019 mendatang. 

Hanya tujuh Parpol yang memenuhi batas maksimal caleg atau 45 caleg di tujuh daerah pemilihan (Dapil) pada Pileg DPRD Kabupaten Kampar tahun 2019 yakni PKB, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PAN dan Demokrat. 

Sementara sembilan parpol lainnya yang tidak memenuhi batas maksimal jumlah caleg adalah Gerindra (42 orang), PDI-P (44), Garuda (11), Berkarya (39), PPP (41), PSI (41), Hanura (44), PBB (33) dan PKPI (15). Keenam belas parpol mampu memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. 

Dari 625 orang Caleg DPRD Kampar terdapat 407 orang Caleg laki-laki dan 216 orang Caleg dari kaum perempuan. 

Ketua KPU Kampar Yatarullah ketika dikonfirmasi Riauterkini.com, Kamis (20/9/2019) sore menyebutkan, jumlah DCT telah terjadi perubahan pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT) yakni dari 623 orang menjadi 625. 

Dia menjelaskan, ada tambahan sebanyak tiga orang Caleg yang tidak masuk pada penetapan DCS yang lalu namun harus dimasukkan dalam DCT. Hal ini dilakukan KPU Kampar atas perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar sesuai putusan Bawaslu Kampar pada sidang adjudikasi yang digelar Rabu (5/9/2018) lalu.

Ketiga Bacaleg itu adalah Sudirman dan Drs Syamsuardi, MSi Daerah Pemilihan (Dapil IV Kecamatan Tambang, Kampar, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara dari Partai Perindo dan Rahmadlis (Dapil VI) Serantau Kampar Kiri dari Partai Berkarya. 

Sementara itu, ada satu orang yang masuk dalam DCS namun tidak lagi bisa dimasukkan dalam DCT yaitu atas nama Rusdianto Hutagalung,SH dari Partai Berkarya Dapil III. "Yang bersangkutan tidak memberikan surat pemberhentian sebagai kadus (kepala dusun red). Surat pemberhentian tidak masukkan," terang Yatarullah. 

Sebelum penetapan DCT KPU Kampar sudah berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Berkarya Kabupaten Kampar. 

Lebih lanjut Yatarullah mengatakan, bagi calon yang sudah ditetapkan sudah berhak melakukan kampanye mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan 13 April 2019. 

"Aturan kampanye tentu berpedoman kepada PKPU 23 dan perubahan Nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019," ulasnya dikutip harianriauco dari laman riauterkini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index