Setiap Parpol Boleh Punya 10 Akun Medsos

Setiap Parpol Boleh Punya 10 Akun Medsos
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir telah menerima data-data terkait akun Media Sosial (Medsos) yang akan digunakan oleh Partai Politik (Parpol) dalam melakukan kampanye di Medsos pada Pemilu serentak tahun 2019.

Setiap Parpol dibatasi paling banyak mengajukan dan mendaftarkan 10 akun untuk setiap aplikasi Medsos yang ada.

"Artinya Parpol boleh mendaftarkan beberapa aplikasi dan setiap aplikasi paling banyak hanya boleh 10 akun saja," ungkap Hasni Novriana, Komisioner KPU Inhil, dilansir harianriau dari Indragiri Pos.

foto:Hasni Novriana

Dirinya menyebut, pada Sabtu (22/9) kemarin merupakan hari terakhir bagi Parpol untuk menyerahkan form Model K-Medsos.DPRD.Kab/Kota yaitu form tentang data-data akun Medsos yang dipakai oleh Parpol sebagai sarana untuk berkampanye di Medsos.

"Hari ini (Ahad red) terhitung tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 sudah bisa melakukan kampanye terutama di Medsos," sebutnya lagi.

Ditambahkan Hasni, saat ini semua Parpol yang ada di Inhil berjumlah 16 Parpol dan sudah mendaftarkan akunnya kepada pihak KPU Inhil.

"Dawali oleh Partai Nasdem dan ditutup oleh Partai Hanura," tambahnya.

Hasni juga menjelaskan, kampanye di Media Sosial ini sudah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019 yaitu pada Pasal 35 dan Pasal 36.

Halaman :

Berita Lainnya

Index