Bukan Dilarang Resign

Lolos CPNS Tak Boleh Ajukan Mutasi 10 Tahun

Lolos CPNS Tak Boleh Ajukan Mutasi 10 Tahun
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan tidak ada aturan yang melarang peserta seleksi yang lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk resign.

Kepala Bidang Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengatakan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Permenpan) Nomor 36 tahun 2018 tidak mengatur soal tidak boleh resign selama 10 tahun.

Melansir dari laman iNews, dalam lampiran Permenpan tersebut huruf J poin 2 H disebutkan, "Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang -kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PNS."

"Resign tidak ada (dalam Permenpan). Yang ada pemberhentian," kata Bayu Kamis (27/9/2018).

Pemberhentian PNS menjadi wewenang pemerintah, khususnya BKN. Bayu menilai pemberhentian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Dalam pemberhentian PNS berdasarkan PP 11/2017 banyak jenisnya dan sangat dimungkinkan dan dimudahkan sekarang seorang PNS dapat diberhentikan," kata dia.

Soal Lampiran Permenpan, Bayu menjelaskan, poin tersebut bukan soal resign, melainkan mengajukan pindah atau mutasi selama 10 tahun. Aturan ini, kata dia, juga bukan melarang PNS untuk mengajukan pindah, tapi hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai tiap institusi.

"Ada perjanjiannya kalau sudah lulus siap ditempatkan di mana saja, untuk menaati peraturan kepegawaian. Itu syarat awal jadi CPNS," ucap Bayu.

Dalam Lampiran Permenpan, huruf J poin 2 I, peserta yang tetap mengajukan pindah bisa dianggap mengundurkan diri. Selain itu, jika peserta seleksi lolos dan sudah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Proses pemberkasan usulan NIP di BKN bisa mencapai 25 hari. Angka ini belum menghitung proses yang ada di instansi masing-masing yang berbeda lama pengurusannya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index