Ingat!!! ASN tidak Netral akan Kena Pidana

Ingat!!! ASN tidak Netral akan Kena Pidana

HARIANRIAU.CO - Komisioner Bawaslu Fritz Siregar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam gelaran Pemilu­ 2019. Ada sanksi pidana yang dapat menjerat ASN jika terbukti melakukan hal yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena sudah menjadi peraturan perundang-undangan, ASN tidak boleh lalai dan harus lebih berhati-hati sebab ada ancaman pidana terkait hal itu.

“Di dalam UU Pemilu ke-tidaknetralan bisa diwujudkan dalam berkampanye atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dan ada sanksi pidananya,” ujarnya saat ditemui dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, ke-marin.

Dirinya pun menuturkan, dalam riset terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh pihaknya, terdapat kerawanan pada 94 kabupa-ten/kota (18,3%) dan yang memiliki tingkat kerawan sedang berjumlah 420 (81,7%) kabupaten/kota.

Pihaknya pun telah menurunkan tim daerah mereka untuk mengawasi hal ini. Ia pun mendorong agar ke depan para kepala daerah dan pihak ASN dapat memahami hal tersebut.

“Minggu lalu kita keluarkan IKP ada dari dimensi sosial politik, penyelenggara, kontestasi, dan partisipasi politik. Ada potensi isu yang masih akan terjadi di Pemi-lu 2019, yakni politik uang, hoaks, dan ujaran kebenci-an, serta netralitas ASN,” ungkapnya dilansir dari mediaindonesia.

Aturan ASN untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertuang di Pasal 282 dan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Peran strategis
Menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 berpotensi munculnya gesek­an sesama anak bangsa dan dikhawatirkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Kerajaan dan Kesultanan mempunyai peran strategis sebagai penyejuk hati rakyat serta pendamai pertikaian para elite politik dalam memelihara dan menjaga NKRI.

Hal ini ditegaskan Dewan Agung Majelis Raja-Sultan se-Indonesia dan Ketua Forum Silaturahim Keraton Nusantara, Sultan Haji Khairul Saleh Al Muhtasim Billah, di Pagaruyung, Sumatra Barat, kemarin.

“Kedudukan sultan atau raja dalam konteks kekinian tidaklah lekat dengan kekuasaan. Sultan ialah pemimpin yang tidak berjarak dengan rakyat. Keraton harus mampu membaca zaman dan memanfaatkan momentum,” ujar Khairul yang juga Raja Kesultanan Banjar itu.

Dari Yogyakarta, Kapolda DI Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan cukup tinggi, yakni berada nomor dua secara nasional. 

“Ini harus menjadi moti-vasi kami dalam melakukan persiapan agar lebih matang. Kami tidak boleh lengah dan persiapan harus lebih baik,” ujar Dofiri di Yogyakarta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index