Bawaslu Imbau ASN Netral Dalam Pemilu 2019

Bawaslu Imbau ASN Netral Dalam Pemilu 2019
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah setempat untuk netral dalam Pemilu 2019.

"Netralitas ASN perlu ditegakkan dalam Pemilu dan Pilpres 2019, sesuai surat dari Bawaslu Bengkalis Nomor 211/RI.01/HK.01.00/9/2018," ujar Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, di Bengkalis, Sabtu.

Mukhlasin juga mengingatkan seluruh ASN di kabupaten berjuluk "Negeri Junjungan" ini mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan ASN berpolitik praktis. Khususnya dalam pelaksanaan kampanye.

"Kami harapkan pada Pemilu 2019 demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan berkemakmuran sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya dilansir antarariau.

Dijelaskannya, ada beberara regulasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagai dasar hukum bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu.

Di antaranya Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 494 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 2 huruf f, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf d an huruf f serta Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 15 huruf a sampai huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seterusnya, Pasal 6 ayat (2), Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Terakhir, Pasal 69 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2017 tentan Kampanye Pemilu.

"Kita juga meminta kerja sama perangkat daerah untuk  mensosialisasikannya kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bengkalis," ujar Mukhlasin, berharap.

Halaman :

Berita Lainnya

Index