Langgar Kesepakatan dan Ketentuan

Bawaslu Riau Minta APK Segera Diturunkan

Bawaslu Riau Minta APK Segera Diturunkan
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memberi peringatan keras bagi seluruh partai politik (parpol). Khususnya yang telah memasang alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, sesuai aturan, APK resmi nantinya akan dicetak langsung oleh KPU. Selain itu, dalam teknis pemasangan APK juga diatur oleh peraturan yang telah disepakati bersama.

Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dijumpai, Jumat (5/10). Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu, KPU dan juga parpol telah sepakat untuk tidak memasang APK di luar ketentuan.

Namun sampai saat ini kesepakatan tersebut tak kunjung diikuti oleh beberapa parpol. “Ada dua atau tiga parpol yang masih melanggar. Kita minta ini segera diturunkan. Karena bisa memancing parpol lain untuk juga memasang,” kata Rusidi.

Ia meminta seluruh peserta pemilu agar menahan diri. Jangan sampai pelaksanaan pemilu kali ini diwarnai dengan banyaknya pelanggaran aturan. Sebab, pemilu sendiri merupakan proses demokrasi yang harus disukseskan bersama.

“Kalau yang mau dipilih saja sudah mencontohkan yang tidak baik, bagaimana masyarakat mau memilih? Ini maksud kami agar tertiblah. Kesepakatan dan aturan kan sudah ada,” ucapnya dilansir harianriau dari laman riau pos.

Iapun mengancam akan menurunkan paksa APK yang telah terpasang apabila dalam waktu dekat parpol atau caleg yang bersangkutan tidak menurunkan APK sendiri. ‘’Kami sudah koordinasikan dengan seluruh jajaran hingga ke kabupaten/kota. Jika peringatan yang kami layangkan tidak diindahkan maka akan diturunkan paksa. Kami masih menunggu itikad baik dari si pemasang,” tambahnya.

Sementara itu, pantauan di Pekanbaru, saat ini sudah banyak APK caleg maupun parpol terpasang. Bahkan tidak hanya berada di jalan kecil, melainkan di jalan-jalan utama di Kota Pekanbaru seperti di Jalan Sudirman, Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Soekarno-Hatta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index