Nenek 70 Tahun ini Mendadak Jadi Idola Pemuda Desa, Ternyata Oh Ternyata

Nenek 70 Tahun ini Mendadak Jadi Idola Pemuda Desa, Ternyata Oh Ternyata

HARIANRIAU.CO - Seorang nenek berumur 70 tahun di Jember, Jawa Timur mendadak jadi primadona kampung. Warga Dusun Mojo, Desa Binting, kecamatan Arjasa itu sering kali didatangi anak busa dari sebagian warga sekitar.

Banyaknya anak muda yang menyambangi rumah sang nenek, membuat warga curiga. Apalagi nenek bernama Noriah itu sering jadi rebutan pemuda.

Penasaran dengan fenomena tersebut, para warga berinisiatif untuk mengetahui apa yang menyebabkan nenek Noriah begitu dicari para pemuda.

Jawaban dari rasa penasaran itu akhirnya terjawab. Polisi merespon laporan warga dan segera menerjunkan tim ke rumah tersebut.

Ternyata, sang nenek menjadi wanita paling dicari para pemuda karena berjualan obat keras berbahaya.

" Tersangka ditangkap, karena mengedarkan jenis obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa ijin," kata Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, baru-baru ini.

Para pemuda yang mendatangi rumah nenek Noriah ternyata sudah ketagihan membeli obat keras berlogo DMP.

Ternyata Barang dari Cucu yang Meninggal

Sata polisi menggerebek rumah Noriah, ditemuka bungkusan kain warna biru di salah satu kamar di depan. Saat dibuka, polisi menemukan 18 klip obat plastik yang masing-masing berusi 9 butir.

Kepada polisi, nenek pujaan para pemuda itu ternyata mendapatkan obat dari cucunya bernama Riki yang sudah meninggal 5 bulan lalu. Saat meninggal, cucu itu masih meningglkan 5 kaleng obat berbahaya masing-masing berisi 1000 butir.

Tersangka mengaku menjual obat tersebut tanpa ijin, setelah dikemas klip plastik masing-masing 9 butir, seharga Rp 10.000.

"Yang 4 kaleng Okerbaya isi 4.000 butir yang dijual tersangka," imbuh AKP Eko.

Dalam kasus ini, polisi menyita sisa barang bukti sebanyak 20 kilp plastik atau 180 butir obat, uang tunai sisa hasil penjualan Rp20 ribu serta 1 kantong kain warna biru tempat penyimpanan obat.

Nenek Noriah dijerat dengan pasal 196 Subider 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index