Kasus Suap PLTU Riau 1

KPK Pelajari Pengembalian Uang Rp700 juta dari Sarmuji

KPK Pelajari Pengembalian Uang Rp700 juta dari Sarmuji

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari segala kemungkinan dalam proses pengembangan kasus Suap Proyek Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau 1)‎. Termasuk, terkait keterlibatan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Pasalnya, pasca salah satu tersangka yakni Eni Maulani Saragih, mengaku bahwa uang suap tersebut diterimanya atas perintah Partai Golkar, anggota Komisi XI DPR RI yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Bidang Maritim Muhammad Sarmuji, diam-diam mengembalikan uang sebesar Rp700 juta ke KPK.

"Nanti, kita dipelajari dulu," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada media, Ahad (07/10/2018) malam, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pengembalian dana oleh Sarmuji selaku pengurus Partai Golkar dilansir dari laman riausatu.

Sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara detail apakah pengembalian dana oleh Sarmuji tersebut merupakan dana dari hasil korupsi ‎atau bukan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Eni Maulani Saragih, mantan pemilik saham Blackgold Natural Resources BNR, Johannes Budisutrisno Kotjo‎, dan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Dalam penangangan kasus suap ini, Eni berulang kali mengaku bahwa aksinya menerima uang suap tersebut adalah atas perintah partai. KPK sendiri, telah menerima pengembalian dana total sebanyak Rp1,7 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar dari Eni dan Rp700 juta oleh Sarmuji.

Kasus ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (4/10/2018), Johannes didakwa telah memberikan uang senilai Rp4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.

Menurut Jaksa, uang yang disetor ke Eni yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 18 September 2017 senilai Rp2 miliar dan kedua pada 14 Maret 2018 sebesar Rp2 miliar.‎ Ketiga, pada 13 Juli 2018, Eni kembali menerima uang Rp500 juta dari Johannes.

Uang itu diterimanya untuk membantu Johannes mendapatkan proyek IPP PLTU MT Riau 1. Proyek ini masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company (CHEC).

Dalam pengakuannya, Eni mengaku kelakuannya meminta-minta uang kepada pengusaha ini adalah sesuai perintah untuk kepentingan partai. Namun‎, pernyataan itu dibantah ramai-ramai oleh sejumlah fungsionaris DPP Golkar. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index