Khusus Riau, Videotron Dilarang Jadi APK

Khusus Riau, Videotron Dilarang Jadi APK
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

HARIANRIAU.CO - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, Khusus di wilayah provinsi Riau, Partai Politik (Parpol) dilarang berkampanye menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) videotron.

Walaupun dalam aturan KPU kampanye di videotron diperbolehkan, namun pelarangan kampanye di videotron ini memang khusus di Riau saja. Alasannya adalah terbatasnya jumlah videotron yang ada di Riau.

"Semua videotron yang ada di Riau terletak di jalan protokol, dimana pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol itu dilarang, dan jumlah videotron terbatas. Jadi untuk azaz keadilan ditiadakan," cakapnya seperti dilaporkan cakaplah.

Karena terbatasnya jumlah videotron ini dan lokasinya hanya berada di jalan protokol, Rusidi mengatakan pihaknya beserta KPU Riau telah sepakat agar kampanye videotron ditiadakan di Riau.

"Ini juga demi rasa keadilan, agar tidak ada konflik dikemudian hari karena terbatasnya media videotron ini," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index