Alasan Ruben Onsu Ngotot Berebut Hak Eksklusif Merek Bensu

Alasan Ruben Onsu Ngotot Berebut Hak Eksklusif Merek Bensu

HARIANRIAU.CO - Artis sekaligus pengusaha kuliner Ruben Onsu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu. Bensu adalah merek yang Ruben pakai untuk mengembangkan bisnis kuliner warung cepat saji ayam geprek di Indonesia.

Ruben mengajukan gugatan ini karena merasa ekspansi usaha Geprek Bensu terhambat karena sebelumnya gagal ketika mendaftarkan merek ke Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. Pasalnya, sudah ada yang mendaftarkan merek Bensu sebelum Ruben.

Gugatan itu diajukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Berkas gugatan tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 yang dapat ditelusuri lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adalah Jessy Handalim pemegang sertifikat merek Bensu yang digugat oleh Ruben. Jessy memegang sertifikat merek Bensu dengan nomor IDM000622427 yang dinyatakan terdaftar sejak 7 Juni 2018 dan bakal kedaluwarsa pada 3 September 2025.

Adapun pendaftaran merek ini telah diajukan sejak 3 September 2015. Dari data World Intellectual Property Organization yang terintegrasi dengan data Direktorat Merek DJKI, Jessy Handalim beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Dalam petitum atau bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan, Ruben minta agar pengadilan menyatakan bahwa Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri. Ia juga minta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik penggugat (Ruben) adalah merek terkenal.

“Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar merek ‘Bensu’ yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut,” tulisnya dalam petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa, 2 Oktober 2018.

Selain itu, Ruben minta pengadilan menyatakan merek Bensu Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik penggugat. Merek tersebut untuk melindungi produk/jasa pada kelas barang 43 yaitu jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, penyewaan dispenser air minum.

Dalam petitum yang lain Ruben Onsu juga meminta merek Bensu yang didaftarkan oleh tergugat yakni Jessy Handalim dibatalkan.  “Menyatakan Merek Bensu yang didaftarkan oleh tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik,” bunyi petitum lainnya.

Kenapa Ruben ngotot berebut merek Bensu ternyata tak lepas dari rencana ekspansi bisnisnya. Sebab, tak berhenti hanya di bisnis kuliner warung Geprek Bensu yang kini telah memiliki lebih dari 80 gerai di Indonesia ini, Ruben juga tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek.

Sejumlah merek yang tengah dimohonkan pendaftarannya adalah Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek tersebut masih dalam status pending’.

Tak hanya di dalam negeri, bisnis kuliner warung Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu juga telah memperluas jaringannya hingga ke luar negeri. Pada 15 Agustus 2018 lalu, Ruben membuka gerai Geprek Bensu di Causeway Bay, Hong Kong. Menu yang ditawarkan tak jauh berbeda dengan yang ada di Tanah Air.

sumber: tempo

Halaman :

Berita Lainnya

Index