Hanya Karena Tisu Toilet, Seorang Pria Tega Menghabisi Nyawa Kawan Sekamarnya

Hanya Karena Tisu Toilet, Seorang Pria Tega Menghabisi Nyawa Kawan Sekamarnya
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Di dunia ini banyak sekali kasus-kasus pembunuhanyang didasarkan pada motif dan latar belakang tertentu. Namun ada beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan karena motif dan latar belakang aneh dan kadang tak masuk akal.

Salah satunya adalah pembunuhan yang dilakukan Frangklin Paul Crow, dari Florida, AS pada tahun 2006, kepada korbannya bernama Kenneth Matthew.

Melansir dari Ocala.com, Crow secara brutal menyerang kawannya Kenneth delapan kali dengan palu dan menikamnya dengan cakar palu.

Mayat korban ditemukan tuan tanah, pemilik rumah yang ditinggali oleh Kenneth dan Crow.

Menurut laporan, Kenneth adalah veteran perang Vietnam, ia orangnya suka memancing dan meminjam sepeda Crow.

Dia bertemu Crow di sebuahbar bikers, bernama Ma Barkers Hideaway, dan akhirnya mereka menjadi teman sekamar.

Menurut saudara perempuan korban, dia sering menyediakan makan malam dan acara Thanksgiving bersama keluarganya untuk Crow.

Namun setelah sekitar setahun kemudian, Crow secara brutal membunuh teman sekamarnya yang tak lain adalah kakanya, menurut keterangan saksi.

Bahkan latar belakang pembunuhan tersebut cukup aneh dan tak lazim.

Menurut laporan, mereka bertengkar karena tidak adanya tisu toilet di kamar mandi ketika Kenneth mulai menarik senapannya dan Crow menyerangnya.

Setelah itu terjadilan perkelahian brutal yang membuat Kenneth terbunuh di tangan Crow hanya karena tisu toilet.

Korban ditinggalkan dengan tengkorak yang retak, jari-jari patah, dan luka fatal di kepala dan wajahnya.

Tubuhnya tidak dapat dikenali, dan ia hanya bisa diidentifikasi dari sidik jarinya yang tercatat.

Dalam sebuah surat kepada hakim dari penjara, Crow menyatakan, "Saya telah menerima kenyataan bahwa saya tidak akan pernah melihat kawan saya lagi, untuk pergi memancing, atau mengendarai sepeda motor saya lagi."

Dia menambahkan, "Sulit bagi saya untuk berdiri." turun, tetapi jika saya salah yang saya ketahui saat ini, saya siap untuk dan menghadapi keadaan." tambahnya dikutip harianriau dari laman tribunjakarta.com.

Akibat tindakan tersebut akhirnya, Crow menerima hukuman 22,5 tahun di penjara, akibat pembunuhan.

Namun saat Crow divonis hukuman tersebut, Hukum Florida menawarkan kemungkinan pembebasan bersyarat, jika narapidana menunjukkan perilaku berbuat baik.

Halaman :

Berita Lainnya

Index