Masyarakat Kuindra Berantas 'Ilegal Fishing' Secara Swadaya

Masyarakat Kuindra Berantas 'Ilegal Fishing' Secara Swadaya

HARIANRIAU.CO - Sejumlah masyarakat di Desa Kampung Parit 18 Basira, Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Indra Giri Hilir Riau berhasil memberantas praktek penangkapan ikan menggunakan racun, setrum dan sejenisnya atau "illegal fishing" dengan cara swadaya.

"Dua tahun terakhir ini anakan ikan mulai bermunculan di tepian pohon mangrove, setelah penangkapan dilarang pakai racun," kata Ketua RW5 Kelurahan Sapat, Inhil Mustafa di Bengkalis, Senin.

Mustafa menjelaskan sejak dua tahun terakhir ini pihaknya gencar berpatroli menjaga seputaran Sungai Anak Batang yang dulu rusak dan alami kepunahan habitat aneka ikan, udang dan kepitingnya di jarah nelayan dengan cara meracun dan menyetrum.

Penjarahan dengan cara meracun ini dilakukan liar oleh para nelayan dari luar perkampungan mereka. Lalu diikuti oleh beberapa nelayan setempat.   
   
"Awalnya Sungai Anak Batang ini banyak ikannya, ada udang galah, kepiting, ikan Kakap dan sebagainya hasil berlimpah ini dijarah secara liar oleh nelayan di luar kampung Sapat dengan menaburkan racun di hulu lalu menjaring dengan pukat di Hilir," ujarnya seperti dikutip harianriau dari laman antarariau.

Ia menilai penjarahan ini telah merusak biota sungai karena membunuh semua jenis ikan mulai dari induk hingga ke bibit yang paling kecil. Dalam jangka panjang hal ini telah berakibat menurunnya secara drastis produksi ikan setempat bahkan nyaris punah.

"Kondisi ini tidak ingin kami biarkan berlarut sehingga saya nekat membuat inisiatif memasang plang larangan menjarah ikan dengan racun, dan akan mempermasalahkan ke hukum," tegas Pria alumni Aliah tersebut semangat.

Diakuinya walau awalnya mendapat penolakan namun dengan kesabaran dan sosialisasi serta pendekatan kepada warga sekampung ia perlahan mendapat dukungan dan secara swadaya memperluas titik pemasangan plang pelarangan menjarah ikan dengan  ilegal.

"Selain itu secara swadaya kami nelayan juga sambil memancing ikan melakukan patroli, jika ada nelayan yang memasuki dan mencoba melakukan penangkapan ikan dengan meracun dan menyetrum akan kami laporkan, SK kami sudah diterbitkan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD)," tambahnya.
   
Sementara itu Perwakilan Dinas Kelautan Inhil Abdurahman mengakui wilayah tersebut miliki 217 Ha hutan mangrove. Tanaman di Inhil ini ternyata memiliki tipe tanah yang landai 4-5 meter ini berpotensi untuk paru-paru dunia juga tempat bersarangnya aneka ikan.
    
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Mitra Insani (YMI) yang telah mendorong masyarakat untuk menjaga lingkungan secara swadaya," ujarnya.
   
Pihaknya berjanji akan ikut membantu masyarakat dibidang pemberdayaan nelayan lewat bantuan alat tangkap dan kapal.
    
"Kami dari perikanan bisa masuk dalam pemberdayaan, namun untuk itu syaratnya masyarakat harus punya kelompok sehingga bisa dibantu alat tangkapnya," janjinya.
   
Ia juga berharap masyarakat ikut terlibat menjaga hutan mangrove dan tidak menggunakan racun dalam menangkap ikan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index