Ahmad Dhani Ajukan Tiga Saksi Ahli

Ahmad Dhani Ajukan Tiga Saksi Ahli

HARIANRIAU.CO - Musisi sekaligus politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Suami Wulan Jameela ini diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan sekarang, Ahmad Dhani mengajukan tiga saksi ahli meliputi ahli ITE, Komunikasi dan Pidana.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, menjelaskan dalam pemanggilan kali ini, pihaknya menyodorkan tiga saksi ahli berkaitan dengan pasal yang dituduhkan. Dimana meliputi saksi ahli ITE, Komunikasi dan Pidana.

Dia menilai kontruksi hukum kasus pidana yang dituduhkan terhadap kliennya tidak jelas. Dengan disiapkan saksi ahli supaya kasus ini menjadi jelas dan terang. Apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Mas Dhani korban. Dia beraksi karena dipersekusi. Kalimat idiot tidak jelas ditujukan kepada siapa, karena tidak menyebutkan nama seseorang. Mestinya mereka yang diproses karena telah mempersekusi mas Dhani," ungkapnya dikutip dari laman okezone.

Ia menambahkan, saat itu Ahmad Dhani merupakan tamu acara #2019GantiPresiden di Surabaya. Ketika hendak menghadiri acara deklarasi, Ahmad Dhani dipersekusi sehingga tertahan di hotel Majapahit Surabaya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index