Uus Pembawa Bendera HTI Tersangka, Ini Kata Ketum GP Ansor

Uus Pembawa Bendera HTI Tersangka, Ini Kata Ketum GP Ansor

HARIANRIAU.CO - Polisi menaikkan status Uus Sukmana, pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dari saksi menjadi tersangka.

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian.

"Kami menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap polisi menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya," ujar Yaqut saat dihubungi, Jumat (26/10/2018) malam.

Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari panitia.

Pengibaran bendera itu membuat oknum Banser yang dikomandoi GP Ansor melakukan pembakaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar dikutip harianriau.co dari laman Detik.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index