KPK Tak Pernah Keluarkan Surat Pemanggilan Tito Karnavian

KPK Tak Pernah Keluarkan Surat Pemanggilan Tito Karnavian
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat pemeriksaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai tersangka seperti yang beredar dipastikan tidak benar meski dalam surat itu ada kop berlambang KPK.

"Surat itu tidak benar," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Menurut dia, ada beberapa hal yang keliru dalam surat yang beredar terkait pemanggilan Kapolri sebagai tersangka kasus suap daging impor di antaranya penomoran dan lainnya. Kemudian, KPK juga tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tandasnya.

Beredar sebuah foto dengan kop surat berlambang KPK mengenai surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian di media sosial dan Whatsapp.

Surat panggilan tersebut juga memiliki nomor surat yaitu Nomor Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S ter tanggal 29 Oktober 2018 dengan stempel KPK pada tandatangan tersebut.

Surat tersebut berisi panggilan terhadap Tito dengan status hukum sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.  (inilah)

Halaman :

Berita Lainnya

Index