Kemendagri Dukung Penuh KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Koruptif

Kemendagri Dukung Penuh KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Koruptif
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktik korupsi

HARIANRIAU.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkenan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sekitar 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi. Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Mencermati dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktik korupsi penyelenggara pemerintahan.

Ia menuturkan Kemendagri sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah. “Silakan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya melalui rilis yang diterima, Minggu (28/10/2018).

Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan. “Adanya kewenangan yang besar, baik kepala daerah maupun DPRD-nya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya. Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” jelasnya dikutip harianriau dari laman  SINDOnews.

Menyikapi hal tersebut, Bahtiar menyatakan perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rekrutmen para penyelenggara negara, karena Indonesia negara besar dan kaya dengan jumlah penduduk sekitar 263 juta.

"Masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas, Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi. Menjadi penyelenggara negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat,” jelasnya.

Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah daerah (Pemda) dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerah (human development). Untuk menjamin akselerasi otonomi daerah itu maka diperlukan pemimpin daerah (kepala daerah) yang dipilih langsung (Pilkada) agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja karena tidak dirongrong oleh permainan politik di daerah.

Masih kata Bahtiar, pilkada langsung saja tidak cukup masih perlu pula di dapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyat. Bahtiar pun menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini perlu dievaluasi.

“Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Pilkada, UU yang mengatur birokrasi, administrasi tata kelola keuangan dan daerah, yang menurut arahan Bapak Presiden Jokowi sangat rumit dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka. Perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh komprehensif, utuh dan mendalam karena tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index