Jika Mencalonkan Diri, Firdaus dan Ayat Harus Tinggalkan Rumah Dinas

Jika Mencalonkan Diri, Firdaus dan Ayat Harus Tinggalkan Rumah Dinas

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Oktober 2016 mendatang, Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT dan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, harus meninggalkan rumah dinas jika ingin ikut bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2017.Pasalnya, 22 Oktober, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sudah ditetapkan.

"Jadwal yang kita terima dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pekanbaru 22 Oktober mendatang pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan. Artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti jika memang walikota dan wakil walikota sekarang maju. Bila sudah ditetapkannya pasangan calon, maka calon incumben harus mengambil cuti hingga usai kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara, termasuk rumah dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) M Noer kepada wartawan di Pekanbaru.

M Noer menambahkan masa cuti yang diambil Firdaus-Ayat kemungkinan akan berlangsung seterusnya karena masa tugas pasangan Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota ini berakhir 25 Januari tahun depan.

"Ya mungkin sekalian karena masa kampanye tentu akan berlansung lama sampai pemilihan dan bersamaan juga dengan berakhirnya masa tugas mereka," kata M Noer.

M Noer menyebutkan, Pemko Pekanbaru akan menurunkan inspektorat untuk mengecek kelengkapan semua aset yang selama ini dipinjamkan. Terutama sebelum dilakukannya serah terima dengan penjabat sementara nanti sebagai pengganti walikota.

"Biasanya memang ada pemeriksaan oleh inspektorat terutama ketika ada serah terima dengan penjabat pengganti, saya sebagai sekda juga begitu," imbuhnya.

 

 

Sumber : Faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index