Keluarga Dilarang Melihat Jasad Korban Lion Air JT 610

Keluarga Dilarang Melihat Jasad Korban Lion Air JT 610

HARIANRIAU.CO - Rumah Sakit (RS) Polri melarang pihak keluarga untuk melihat jasad korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, kondisi korban dapat menimbulkan trauma psikis terhadap kerabat yang melihatnya.

"Kalau untuk melihat jenazahnya tidak kami sarankan, karena kondisi yang seperti itu daripada nanti trauma psikisnya terlalu besar, kami harapkan setelah kami serahkan tidak dibuka lagi penutup jenazahnya," kata Kapusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).

Dengan berat hati, tim DVI Polri harus menyampaikan bahwa banyaknya korban dari kecelakaan pesawat Lion Air yang tidak utuh. Sebab itu, kata Arthur, pihaknya mau tidak mau nanti akan menyerahkan jasad korban ke keluarga dalam keadaan yang tidak utuh.

"Prosesnya akan seperti itu (penyerahan jenazah)," tutur Arthur dikutip harianriau dari laman okezone.

Sampai saat ini, Tim DVI Polri telah menerima laporan data Antemortem dari 185 keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Sejauh ini, sudah 72 pihak keluarga yang melakukan tes DNA.

"Sampai saat ini yang kami terima data Antemortem itu sudah 185 dan yang kemudian yang kami ambil DNA-nya sekitar 72 dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Arthur.

Halaman :

#Lion Air Jatuh

Index

Berita Lainnya

Index