Kanwil Perbendaharaan Blokir Rp20,42 Miliar DIPA Riau

Kanwil Perbendaharaan Blokir Rp20,42 Miliar DIPA Riau

HARIANRIAU.CO - Pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Anggaran  telah memblokir sebanyak Rp20,42 miliar pagu Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Provinsi Riau karena berbagai alasan.

"Dana Rp20,42 diblokir dan tidak bisa dicairkan lagi karena batas waktu pembukaan rekening tutup 30 Oktober, hari ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Tri Budhianto menjelaskan penyebab diblokirnya dana tersebut karena alokasi sebesar itu belum dilengkapi dengan dasar hukum pengalokasian dokumen terkait. "Selain juga hal ini karena adanya penghematan atau pemotongan mandiri dan alokasi dana belum dilengkapi dengan nomor register pinjaman luar negeri," ujar Tri.

Menurut pria tinggi kekar ini pihaknya cukup prihatin adanya dana alokasi yang di blokir akibat tidak maksimalnya kelengkapan administrasi. Padahal hal tersebut bisa digesa dan direvisi ulang. "Sekarang memang sudah tidak bisa cair lagi, harusnya sejak awal tim melakukan revisi anggaran sementara," ujarnya.

Tri juga menjelaskan berdasarkan data dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), realiasi APBN sampai dengan 26 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp5,32 triliun atau 63,1 persen dari total pagu yang digelontorkan untuk Provinsi Riau sebesar Rp8,44 triliun.

Lanjut dia total realisasi sebesar 63,1 persen ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,27 triliun atau 81,1 persen dari total pagu belanja pegawai, lalu belanja barang sebesar Rp2,21 triliun atau 59,2 persen. Sementara belanja modal sebesar Rp858 miliar atau 45,3 persen dan bansos Rp6,5 miliar atau 41,6 persen.

Ia menilai realisasi belanja pegawai  di Riau relatif normal dan stabil sesuai dengan  yang dibayarkan rutin setiap bulan, sementara belanja barang juga relatif normal karena pada umumnya merupakan pengeluaran rutin untuk menunjang operasional perkantoran dan supporting atas kegiatan kementerian/ atau lembaga.

Sementara belanja modal masih kurang dari angka serapan ideal pada kisaran 60 persen, karena masih menunggu penyelesaian pekerjaan kontrak yang baru dapat dimintakan pencairannya apabila prestasi kerja telah diterima.

Tri menambahkan untuk serapan yang masih rendah  di Riau ada pada belanja bansos. "Ini disebabkan oleh proses verifikasi data penerima bansos untuk penyaluran tahap berikutnya (semester dua) masih terkendala. Harusnya data penerima itu sudah diajukan tahun sebelumnya," tegas dia.

Meski demikian pihaknya berharap di sisa waktu akhir tahun ini angka realisasi masih akan terus bertambah, mengingat masih terdapat outstanding kontrak atau pelaksanaan anggaran yang kontraknya sudah berjalan namun terdapat sisa dana yang belum dicairkan sebesar Rp172,30 miliar untuk belanja barang, Rp712, 25 miliar untuk belanja modal dan Rp954 juta untuk bansos.

"Semoga belanja modal yang masih Rp858 miliar terkerek naik apabila prestasi kerja telah diselesaikan dan ada pencairan terhadap sisa sebesar Rp712 miliar sehingga total realisasi akhir tahun bisa mencapai Rp1,57 triliun atau 83,1 persen," imbuhnya.

Berdasarkan jenis kewenangan, total dana APBN di Provinsi Riau dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pusat dengan jenis Kewenangan Pusat (KP) sebesar Rp1,5 triliun atau 18,3 persen. Sementara Kewenangan Daerah (KD) sebesar Rp6,5 triliun atau 77,7 persen. Sementara yang dikelola oleh Satker Daerah dengan jenis kewenangan Dana Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp155 miliar atau 1,8 persen dan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp186 miliar atau 2,2 persen. [antara]

Halaman :

Berita Lainnya

Index