Imbas Lion Air JT-610, Kemhub Akan Naikkan Tarif Penerbangan

Imbas Lion Air JT-610, Kemhub Akan Naikkan Tarif Penerbangan

HARIANRIAU.CO -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat penetapan kenaikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan maskapai di tengah kenaikan kurs dolar AS dan harga avtur dan demi mencegah berulangnya kasus kecelakaan Lion Air.

"Dengan adanya dolar yang naik dan avtur yang naik itu memang (tarif) sangat sensitif. Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Karsa Kemenhub, Kamis (1/11).

Kendati demikian, Budi mengungkapkan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kenaikan tarif batas bawah karena akan mempengaruhi daya beli konsumen. Rencananya, besaran kenaikan adalah lima persen dan diharapkan bisa menutupi kenaikan kurs dilar AS dan harga avtur.

"Melihat perkembangan dolar AS sudah tinggi kami, selain adanya case ini (jatuhnya Lion Air JT-610) itu mungkin menjadi pertimbangan kami untuk meninjau tarif batas bawah," ujarnya dilaporkan CNNIndonesia.

Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi diatur serendah-rendahnya 30 persen terhadap tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan.

HARIANRIAU.CO -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat penetapan kenaikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan maskapai di tengah kenaikan kurs dolar AS dan harga avtur dan demi mencegah berulangnya kasus kecelakaan Lion Air.Dalam beleid tersebut penentuan besaran tarif dasar tiket pesawat diatur berdasarkan hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. Biaya pokok terdiri dari komponen biaya langsung dan biaya pemasaran.

Halaman :

Berita Lainnya

Index