Gaji Pilot Asing Lion Air Rp165 Juta, Pilot Lokal Rp80 Juta

Gaji Pilot Asing Lion Air Rp165 Juta, Pilot Lokal Rp80 Juta

HARIANRIAU.CO - Gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dibanding pendapatan co-pilot Lion Air.

Gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke BJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7 juta. Sementara untuk co-pilot sejumlah Rp 20 juta.

Lion Air pun langsung membantah gaji pilot asing di maskapai mereka disebut hanya Rp 3,7 juta per bulan.

“Untuk pilot asing Rp 135 juta hingga Rp 165 juta,” tegas Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, dikutip Jawa Pos.

Basarnas mengevakuasi jenazah korban pesawat Lion Air JT-610. Foto Basarnas

Dia menjelaskan, angka sebesar itu sudah termasuk segala macam tunjangan. Gaji yang diterima pilot bukan hanya gaji pokok. Ada pula tambahan dari jumlah penerbangan pada bulan tersebut. Selain itu, pilot mendapat asuransi dari maskapai sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani pada awal.

Danang mengungkapkan, gaji pilot asing lebih besar daripada pilot dalam negeri. Untuk pilot “lokal”, gaji pokoknya sekitar Rp 30 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan jam terbang, besarannya bisa mencapai Rp 80 juta.

Mengapa Lion Air melaporkan gaji pilot asing hanya Rp 3,7 juta? Sayang, Danang tak bisa menjelaskan dengan detail. Dia hanya menyebut sedang menelusuri masalah tersebut.

Halaman :

#Gaji Pilot Lion Air

Index

Berita Lainnya

Index