Kebelet Nikahi Janda Beranak Dua, Mariyani Dipukuli Pakai Balok Sampai Mati Karena Tak Bisa Bayar Utang

Kebelet Nikahi Janda Beranak Dua, Mariyani Dipukuli Pakai Balok Sampai Mati Karena Tak Bisa Bayar Utang
TPR Pelaku pembunuhan terhadap Mariyani.

HARIANRIAU.CO - Hanya beberapa jam setelah penemuan tengkorak Mariyani (30) di tengah kebun kelapa sawit di Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bengsawan, Kecamatan Pujud, pelakunya berhasil teridentifikasi.

Pria berinisial TPR, yang sehari-hari bekerja di perkebunan tersebut terindikasi menjadi orang terakhir yang bertemu dengan korban. Polisi pun langsung bergerak dan mendapati keberadaan pelaku di Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tanpa buang waktu aparat berhasil mendapati pelaku. Dia ditangkap di depan istri dan dua anaknya. Dari keterangan sang istri yang seorang janda, mereka baru saja menikah beberapa hari lalu.

Dalam pemeriksaan aprat, pelaku TPR mengaku kalau dia memang melakukan pembunuhan terhadap korban, Mariyani. Alasannya, dia merasa kesal, karena korban tidak memenuhi janji untuk membayarkan utang kepada dirinya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani SH Sik yang disampaikan oleh KBO Reskrim, Iptu Amru Abdullah Sik membenarkan penangkapan pelaku.

Dari pemeriksaan pelaku juga mengakui menghabisi nyawa korban pada 6 Oktober 2018 sekitar pukul 14.30 WIB siang hari.

Awalnya, menurut pelaku, dia tak berniat membunuh korban. Niatnya hanya ingin menagih utang kepada korban.

Pada Kamis 04 Oktober 2018 sekitar jam 20.30 WIB malam hari, pelaku mengajak korban untuk berjumpa, tetapi korban tidak datang.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, Jumat 05 Oktober 2018 sekira jam 20.30 Wib korban balik menelpon pelaku dan saat itu mereka sepakat untuk bertemua Kaplingan pada keesokan harinya.

Pada keesokan harinya, Sabtu 06 Oktober 2018 sekitar  pukul 14.00 WIB, korban dan pelaku akhirnya bertemu di Kaplingan.

Saat itu, keduanya sempat terlibat pembicaraan serius. Saat sedang berbicara, sekitar pukul 14.15 WIB Korban sempat menjumpai orang yang kerja menyadap karet di ladang orangtua Korban.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB Korban kembali lagi dan terlibat pembicaraan serius dengan pelaku.

Pelaku menanyakan apakah korban sudah mendapatkan  uang kutipan dari hasil menyadap kebun? Saat itu, Korban menjawab tidak ada.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku mengaku kesal. Dia emosi karena jawaban korban ini berarti hari itu dia tidak mendapatkan uang  yang dikatakan dibutuhkan untuk biaya menikah.

Saat itu, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu yang didapati di tempat kejadian perkara. Korban menangis menahan sakit akibat pukulan tersebut.

Namun, pelaku tak melanjutkan perbuatan kasarnya. Dia lantas membujuk korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Selanjutnya keduanya kembali berbaikan, pelaku dan korban akhirnya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan, ternyata keduanya kembali terlibat perkelahian, dan saling perang mulut. Pelaku kembali tersulut emosinya dan mencari sebatang kayu di tempat mereka berhenti (TKP 2)  dan kembali memukul korban.

Di tempat itu, korban dilaporkan meninggal dunia. Oleh pelaku, tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ditutupi dengan pelepah sawit dan disembunyikan sehingga tidak terlihat.

Selepas itu, pelaku pun akhirnya melarikan diri dengan membawa serta sepeda motor Honda  Supra X warna hitam dan ponsel milik korban.

Sepeda motor milik korban Mariyani akhirnya dijual oleh pelaku kepada AS dan Su seharga Rp2.500.000. Uang itu juga yang kemudian digunakan oleh pelaku sebagai modal  untuk menikahi istrinya yang seorang janda beranak dua di daerah Tebo, Jambi.

Pasca keterangan pelaku, jajaran kepolisian langsung melakukan pengembangan di lapangan untuk mendapatkan kembali barang bukti dan pebadah.

Dikutip harianriau dari laman riausky.com, tersangka AS di sekitar Simpang Tugu Kecamatan Tanjung Medan. Sementara Sun ditangkap di Rejosari Tanjung Medan.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut juga ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga milik korban.

Saat ini, TPR, Sun dan AS sudha diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Halaman :

Berita Lainnya

Index