Kepesertaan BPJS Kesehatan Di Provinsi Riau Capai 4,141 Juta Jiwa

Kepesertaan BPJS Kesehatan Di Provinsi Riau Capai 4,141 Juta Jiwa
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kantor Kedeputian BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi mencatat capaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Riau sebesar 4.141.255 jiwa atau sebesar 68,86 persen dari total jumlah penduduk di daerah itu  6 juta lebih.

"Artinya tinggal  31,14 persen lagi penduduk Riau yang harus terjaring kepesertaan  untuk mencapai target 95 persen Universal Health Coverage (UHC) atau penduduk yang harus sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS," kata dr.Kiki Christmar Marbun Asisten Kedeputian BPJS Sumbagteng dan Jambi  di Pekanbaru, Jumat dikutip harianriau dari laman antarariau.com.

Hal itu disampaikan pada acara "Optimalisasi Kanal Pendaftaran Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau" dibuka Setdako Pekanbaru Azwan,  diikuti Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dr Rahmad Asri Ritonga, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai dan Tembilahan.

Juga hadir Sekda Bengklias, Asisten Pemda dan Pemkot se-Riau  dan Dinas PMD se-Riau, para camat, lurah dan kepala desa se-Riau, kanal pembayaran iuran BPJS Kesehatan seperti perbankan.

Menurut Kiki, program JKN-KIS adalah program strategis nasional sehingga Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No.8/2017, dan  Presiden menginstruksikan Menko PMK, Menkes, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menteri  Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Untuk selanjutnya gubernur, bupati dan wali kota memastikan untuk mendaftarkan seluruh penduduknya, memastikan pembayaran iuran kesehatan bagi pengurus dan pekerja BUMD, dan memberikan sanksi-sanksi  administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa perizinan terkait usaha izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek," katanya.

Berikutnya pemberian sanksi administratif terkait izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja buruh,  IMB kepada pemberi kerja, selain penyelengara negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Amanah dalam Inpres tersebut, katanya,  juga memuat bahwa bupati dan walikota perlu mengalokasikan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan SDM kesehatan di wilayah masing-masing.        
"Oleh karena itu kita terus berupaya memperluas kanal-kanal pendaftaran dan pembayar iuran seperti  di kecamatan kini meluas ke kelurahan atau kantor desa, dan membuka PPOB yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Terkait keterbatasan anggaran dalam APBD masing-masing pemerintah provinsi, pemkab dan pemkot maka diharapkan bisa diupayakan  bersama adanya alokasi anggaran di luar APBD tersebut, untuk mendukung upaya percepatan UHC tahun 2019 yang minimal bisa mencapai 95 persen penduduk Riau sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index