UMK Paling Lambat Ditetapkan Akhir November

UMK Paling Lambat Ditetapkan Akhir November

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.662.025 atau meningkat 8,03 persen, atau bertambah Rp197.871 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.464.154.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP Riau tahun 2019 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau sebesar Rp2.662.025. Semuanya sepakat tidak ada yang menyatakan keberatan karena UMP jarang dipakai. Ini hanya jadi acuan bagi kabupaten/kota," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018).

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Riau, belum ada satupun yang disahkan. Diketahui, Pekanbaru sudah menyepakati UMK sebesar Rp2.762.000. Hanya saja, pihaknya belum mendapat laporan atas penetapan tersebut.

Begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di Riau. Bahkan kata dia, baru satu daerah yang diketahuinya telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Yakni di Indragiri Hulu. Namun, sidang yang dilaksanakan tersebut belum menemukan titik temu.

"Kabupaten/kota belum. Yang melapor sama saya untuk sidang, Indragiri Hulu. Tapi masih deadlock. Artinya, belum ada keputusan," ujarnya.

Hal ini terjadi karena ada perbedaan usulan untuk kenaikan UMK di Indragiri Hulu. Dijelaskan Rasidin, serikat buruh di sana meminta kenaikan UMK 12 persen lebih. Sementara dari pengusaha, mengikuti kukuh untuk mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Ada perbedaan pemahaman antara buruh dengan pengusaha. Serikat buruh minta kenaikan 12 koma sekian persen. Sedangkan Apindo, tidak sanggup. Mereka kukuh untuk tetap 8,03 persen kenaikan," ujarnya.

Dia berharap agar sidang Dewan Pengupahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik. Sehingga menghasilkan keputusan bersama, tanpa ada penolakan dari pihak manapun. Soal penetapan ini, Pemprov Riau memberi waktu selama sebulan.

"Kabupaten/kota masih diberi waktu hingga akhir November ini. Sejauh ini, belum ada yang menyatakan keberatan. Kita masih menunggu kabupaten/kota," ujarnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index