Tidak Patut! Selingkuh dengan Istri Rekannya Sesama Polisi, Begini Nasib Brigpol PP

Tidak Patut! Selingkuh dengan Istri Rekannya Sesama Polisi, Begini Nasib Brigpol PP

HARIANRIAU.CO - Anggota Kepolisian Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT),melaporkan rekannya sesama anggota kepolisian resor setempat.

Brigpol DF melaporkan rekannya, PP, ke Polres Rote Ndao, setelah sang istri yang berinisial YH digerebek sedang berduaan di dalam kamar kos PP, yang terletak di Kecamatan Lobalain.

Dilansir dari Kompas.com, kapolda NTT Irjen Polisi Raja Erizman, melalui pesan singkat, membenarkan peristiwa tersebut.

"Kasusnya sudah dilaporkan dan kami akan proses," tegas Erizman, Jumat (2/11/2018) malam.

"Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik Polri, juga pidana, sehingga akan kami tindak tegas," ucap Erizman singkat.

Kejadian itu berawal pada Kamis (1/11/2018) malam sekitar pada pukul 22.30 Wita, Brigpol PP menjemput YH di rumahnya di Kelurahan Busalangga dengan menggunakan sebuah mobil putih.

Keduanya pun kemudian menuju ke kos milik Brigpol PP di Kelurahan Mokdale.

Brigpol DF yang saat itu sedang berobat di Kupang, kemudian meminta bantuan sejumlah rekannya untuk mengecek keberadaan istrinya.

Sejumlah rekan Brigpol DF lalu pergi ke kos milik Bripol PP dan melakukan pengintaian.

Tepat pada pukul 23.50 Wita sejumlah polisi tiba di kos tersebut dan langsung mengetuk pintu kos tersebut secara berulang-ulang.

Beberapa menit kemudian, pintu kos tersebut dibuka dan di dalam kamar kos dalam keadaan gelap.

Saat itu, ditemukan Brigpol PP sedang bersama YH di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, YH mengaku keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

Anggota polisi pun menemukan tisu wajah yang terdapat bekas sperma yang berserakan di kamar tersebut. YH pun mengaku sudah lama memiliki hubungan spesial dengan PP, tanpa diketahui oleh suaminya.

Saat ini dari Propam Polres Rote Ndao sudah membuat laporan polisi model A dengan Nomor Polisi : LP /A/32/XI/HUK.12.10/2018/PROPAM tanggal 2 November 2018.

Halaman :

Berita Lainnya

Index