Tampang Boyolali Dibalas, Video Bupati Boyolali: Prabowo Asu!

Tampang Boyolali Dibalas, Video Bupati Boyolali: Prabowo Asu!
Bupati Boyolali Seno Samodra saat berorasi tanggapi 'tampang Boyolali' Prabowo Subianto

HARIANRIAU.CO - Pidato ‘tampang Boyolali’ Prabowo Subianto terus menuai polemik. Bahkan, pidato itupun sudah dilaporkan ke polisi. Laporan itu dibuat oleh salah satu warga Boyolali yang tinggal di Jakarta ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Di sisi lain, belasan ribuan warga Boyolali turun ke jalan memprotes pernyataan capres nomor urut 02 itu.

Tak hanya itu, Bupati Boyolali Seno Samodra yang juga tak terima pun menyerukan seluruh warga Boyolali agar tak memilik Prabowo di Pilpres 2019 mendatang.

Terbaru, media sosial pun diramaikan dengan video Seno Samodra yang dengan lantang mengumpat kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dalam video tersebut, Seno menyebut capres yang didukung Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat itu dengan sebutan binatang.

Umpatan itu ia lantangkan di Gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Minggu (4/11/2018).

“Jadi saya simpulkan satu yang kalian maksudkan bahwa Prabowo asu (anjing),” ucap Seno Samodra saat berorasi di Forum Boyali Bermartabat dikutip harianriau dari laman pojoksatu.id.

Bupati yang tidak lain kader PDIP itu menggunakan bahasan jawa bercampur bahasa Indonesia.

“Kita sepakat tidak akan memilih calon presiden yang nyinyir terhadap Boyolali. Setuju?” seru Seno.

Ia juga mengajak rakyat Boyolali tidak memilih Prabowo Subianto di Pilpres 2019 akibat pernyataan yang merendahkan warga Boyolali.

Menurutnya, atas pernyataannya itu, Seno menyebut Prabowo tidak pantas untuk dimaafkan.

“Tadi di spanduk disampaikan Prabowo harus minta maaf. Tetapi kita sepakat, tidak ada maaf bagimu,”

“Yang jelas kita tidak akan memilih Prabowo. Itu saja,” lanjut Seno.

Sementara, Seno Samodra sendiri sudah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Pendukung Prabowo.

Dalam laporan tersebut, Seno diduga melakukan pengerahan massa dalam aksi protes dimaksud.

Demikian disampaikan anggota Advokat Pendukung Prabowo, Handi Fajri sebelum menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

“Diduga dilakukan oleh Seno Samodro dengan menyerukan agar tidak memilih Bapak Prabowo dalam Pilpres 2019 pada 4 Nopember 2018,” kata Handi.

Tindakan tersebut dinilai melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu yang melarang tentang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Sedangkan UU ASN dari pihak kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan bahwa dia terpenuhi unsur Pasal 282 setelah kami kaji,” jelas Handi Fajri.

Selain menguntungkan salah satu pasangan calon, pihaknya juga melaporkan Seno atas ucapan yang tidak pantas.

Yang mana dalam salah satu petikan pidatonya itu, Seno menyebut Prabowo dengan sebutan binatang “…Prabowo as*…”.

Dari salah satu petikan pidato itu, diduga Seno sebagai pejabat negara telah mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memillih Prabowo dengan cara menghina dan bernada provokatif.

Adapun pernyataan tersebut katanya merugikan paslon nomor urut 02.

Atas dasar itu, pihaknya berbulat tekat melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Seno diduganya melanggar Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Pasal tersebut sanksinya setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index