Jadi Calo SIM, Polisi Ini Ditangkap dan Dipecat

Jadi Calo SIM, Polisi Ini Ditangkap dan Dipecat

HARIANRIAU.CO - Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.

Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM.

Kasi Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Iwa Awaludin menyebut pelaku sudah lama menjadi target polisi. Tersangka kerap kali berseliweran dan menjadi calo untuk membantu peserta uji SIM.

"Kami lakukan pemantauan dengan menggunakan baju preman, dan menangkap pelaku langsung dibawa ke dalam kantor Satpas SIM untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iwa saat ditemui Warta Kota di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa kemarin.

Iwa mengungkapkan, anggota polisi yang diamankan ini hendak membawa 7 orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.

"Pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah dari Maret 2016, diduga sudah banyak korban lainnya," ucapnya.

Peristiwa penangkapan oknum polisi ini berawal dari aduan korban. Korban bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM.

Namun SIM tersebut tak jadi - jadi. Korban pun sempat menanyakan ke petugas Satpas SIM.

"Korban sudah dimintai uang Rp 700.000 untuk satu orang. Saat itu korban bersama rekan - rekannya, total ada 7 orang. Mereka mau bikin SIM langsung jadi," katanya.

Timsus anti-calo Satpas SIM Daan Mogot kemudian melakukan pengembangan terkait adanya aduan itu. Petugas akhirnya berhasil membekuk Bripka Triyanto.

"Kami terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Baik korban dan pelaku dikonfrontir di dalam kantor Satpas SIM," tutur Iwa.

Hasilnya terbukti bahwa anggota polisi itu melakukan penipuan dan menjadi calo. Akibat perbuatannya itu tersangka dikenai sanksi keras.

"Pelaku dipecat sebagai anggota polisi," papar Iwa.

Mekanisme Pembuatan SIM

Ia mengimbau agar masyarakat tak mempercayai aksi calo. Pasalnya Satpas SIM Daan Mogot sudah membentuk Timsus anti calo yang membantu proses pembuatan SIM.

"Calo kami berantas, jadi jangan ada yang main - main sekarang," tegasnya.

Peserta uji SIM harus melakukan mekanisme dan prosedur yang ada. Iwa pun menjelaskan tata cara dalam proses pembuatan SIM yang baik dan benar.

"Peserta pertama kali harus uji kesehatan terlebih dahulu di gedung yang sudah disiapkan di depan Satpas SIM," kata Iwa.

Setelah lolos tes kesehatan, peserta membawa formulir dan diizinkan masuk ke dalam kantor Satpas SIM. Petugas memberikan kalung bagi peserta untuk masuk ke dalam.

"Lalu peserta membayar melalui Bank BRI yang berada di dalam kantor Satpas SIM untuk pembuatannya," ucapnya.

Bagi peserta yang hendak membuat atau perpanjang SIM A diarahkan ke Loket 2. Sedangkan untuk SIM C dilayani di Loket 4.

"Sehabis melakukan register di loket yang sudah ditentukan, peserta kemudian tes teori," imbuh Iwa.

Tes teori ini meliputi aturan rambu - rambu dan tata cara berkendara. Peserta harus mengerjakan 30 soal dalam tes teori itu.

"Kalau nilainya 21 baru bisa dilanjutkan ke uji praktek, kalau gagal ya harus belajar lagi dan mengulang 2 Minggu ke depan," ujarnya.

Tes praktek berada di lapangan terbuka Satpas SIM Daan Mogot. Terlebih dahulu penguji memberikan petunjuk bagi para peserta.

Selanjutnya peserta mulai mempraktekkan keahliannya berkendara di lapangan. Setelah lolos uji praktek maka terbit lah SIM tersebut.

"Harga yang diberlakukan dalam pembuatan SIM itu sebenarnya murah dan sesuai dengan peraturan Undang - undang yang ada," ujar Iwa.

Bagi peserta yang baru membuat SIM A dikenakan Rp 120.000. Sedangkan SIM C yang baru seharga Rp 100.000.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Dalam pembuatan SIM B peserta membayar Rp 120.000.

 

 

Sumber : Kompas

Halaman :

Berita Lainnya

Index