UMK se-Riau Ditetapkan, Kota Dumai Tertinggi

UMK se-Riau Ditetapkan, Kota Dumai Tertinggi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan ketetapan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019 dan telah disahkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Kota Dumai merupakan daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar 3.118.453,87 di posisi kedua Kabupaten Bengkalis sebesar 3.005.582,37 dan posisi ketiga Kabupaten Siak sebesar 2.809.443,46.

Sementara posisi ke 4 yakni Kabupaten Kuantan Singgingi sebesar Rp2.806.608, posisi ke 5 yakni Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru peringkat ke 6 dengan UMK sebesar Rp2.762.852. 

Lalu posisi ke 7 yakni Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618, posisi ke 8 yakni Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.749.909 dan posisi 9 yakni Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647, posisi 10 yakni Kabupaten Kampar Rp2.718.724 dan Kabupaten Rokan Hilir yakni Rp2.707.384. Sementara UMK Kabupaten Indragiri Hulu belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen melalui Kabid PHI Disnaker Pekanbaru, Nelwaty menjelaskan persetujuan UMK Kota Pekanbaru bersama 11 Kabupaten/Kota lainnya telah sesuai dengan rekomendasi dari Walikota Pekanbaru. Dimana hasil kesepakatan tersebut sesuai dengan dewan pengupahan Pekanbaru.

“Kita telah menerima SK penetapan UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp2,76 Juta dari Pemprov Riau yang telah disahkan Plt Gubri. Kenaikan sesuai dengan inflasi nasional sebesar 8.03 Persen,” katanya, Senin (26/11/2018).

Disebutkannya, dengan telah terbitnya SK tersebut, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan. 

“Sesuai peraturan undang-undang per tanggal 1 Januari 2019 setiap perusahan wajib membayarkan. Namun bagi perusahaan yang masih membayarkan tidak sesuai UMK maka akan terancam sanksi denda sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003,” pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index