Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HARIANRIAU.CO - Sopir pikap terbalik yang kecelakaan ketika membawa rombongan santri di Flyover Greenlake Cipondoh, Kota Tangerang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11/2018).

"Kami tetapkan satu tersangka, yaitu Rizky Fahmi (20), sopir dari mobil pikap dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22, dengan hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan saat konferensi pers.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Rizky yang baru sembuh dari luka-luka membuatnya mesti melakukan pemeriksaan 1x24 jam, untuk melengkapi berkas.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap RFH yang saat itu juga menjadi korban. Terkait masalah penahanan, yang jelas hari ini kami akan lakukan pemeriksaan intensif," ucap Harry dikutip harianriau dari laman okezone.com.

Sementara itu, Rizky mengaku salah atas apa tindakannya kepada para korban. Dalam pengakuannya tersebut, dia pun tak kuasa menahan tangisnya.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama pada Pesantren Miftahul Huda, karena saya tidak bisa menjaga adik-adik saya," ujarnya sambil berlinangan air mata.

Seperti diketahui, Rizky mengemudikan pikap bermuatan 23 santri pada Minggu (25/11/2018). Mereka berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, dan kemudian menjadi korban kecelakaan pikap terbalik.

Saat itu, sopir kehilangan kendali ke kiri sehingga menabrak besi pembatas jalan sehingga penumpang terpental dari kendaraan pikap. Dalam kecelakaan ini menewaskan 3 korban, sementara 20 lainnya mengalami luka-luka. Hingga kini, 6 korban masih dalam perawatan rumah sakit.

Halaman :

#Kecelakaan Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan

Index

Berita Lainnya

Index