Kejati Hentikan Penanganan Korupsi Bapenda Riau

Kejati Hentikan Penanganan Korupsi Bapenda Riau

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Dikutip harianriau.co dari laman antarariau.com, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan di Pekanbaru, Kamis menjelaskan dari penyelidikan serta evaluasi, ia menyimpulkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum pada bidang tersebut.

"Kita tidak menemukan adanya unsur melawan hukum, seperti memperkaya diri sendiri atau lainnya pada bidang itu," katanya.

Menurut Subekhan, dalam penanganan perkara itu pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun, sebelumnya ada sejumah saksi yang sempat diperiksa. Hasil penyelidikan itu, kata dia, diketahui bahwa pemotongan anggaran dilakukan setelah anggaran tersebut terlebih dahulu dilakukan pemotongan pada bidang lainnya.

"Pemotongan anggaran tidak atas keinginan sendiri, tapi karena anggaran itu sudah dipotong pada bidang sebelumnya. Mereka hanya ikut menyesuaikan laporan dan bukan karena niat jahat sendiri," jelasnya.

Tindakan itu berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh lima tersangka lainnya yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Kalau seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Di bagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," tutur Subekhan.

Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan dari pengembangan perkara yang  menjerat Sekretaris Bapenda Riau, Deliana dan Kasubag Keuangan Bapenda, Deyu.

Kasus ini juga menjerat Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau.

Kelimanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah, meski hukuman yang diputuskan dibawah dua tahun penjara.

Dari persidangan diduga ada pemotongan anggaran di bagian lain, yakni pengolahan data serta pembukuan dan pengawasan.

Pidsus Kejati pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai akhirnya tidak ditemukan tindak pidana korupsi di bidang tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Deliana, Deyu, bersama tiga terdakwa pada Februari 2015 hingga 2016. Kronologi perbuatan korupsi itu diawali dengan pertemuan antara Deliana dan Deyu, pada Februari 2015.

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi.

Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan tahun 2016.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU.

Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tv kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index