Aktor Video Mesum Pelajar SMK Hanya Dihukum Percobaan

Aktor Video Mesum Pelajar SMK Hanya Dihukum Percobaan
Ilustrasi video mesum pelajar

HARIANRIAU.CO - Aktor atau pemeran video mesum pelajar SMK di Jembarana,  PKW (16) akhirnya bernafas lega. Hakim tunggal PN Negara Alfan Firdausi Kurniawan mengabulkan pledoi atau pembelaan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12), hakim hanya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.

Dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu, sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti smelanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

“Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan,” ungkapnya.

Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index