Partai Pengusung Punya Hak Ajukan Calon Wabup Kampar

Partai Pengusung Punya Hak Ajukan Calon Wabup Kampar

HARIANRIAU.CO - Walau 'masih pagi' kalau membicarakan siapa bakal calon pengganti yang duduk sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kampar menggantikan Catur Sugeng Susanto yang bakal naik jadi Bupati setelah ditinggal Azis Zaenal yang meninggal dunia, Kamis (27/12) lalu. Namun secara 'segelintingan' hal ini sudah mulai berhembus, karena pengisian jabatan ini pasti akan dilalui.

Salah satu datang dari Partai Pengusung, Gerindra yang disampaikan oleh salah seorang Penasehat DPD Gerindra Riau, Adrian. Hanya saja dirinya enggan untuk bicara mengenai suksesi kepemimpinan dengan alasan masih tabu karena masih dalam suasana berduka. Hanya saja dirinya mau bercerita soal prosedur atau proses pengisian jabatan.

Menurut Anggota DPRD Riau yang duduk di Komisi III ini, seluruh partai pengusung yang mencalonkan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto waktu jadi pemenang di Wabup dan Cawabup sebelumnya berhak ajukan calon untuk mengisi kekosongan ini.

"Semua berhak calonkan kadernya tanpa melihat besaran kursi di DPRD Kampar," sebutnya, Kamis (03/01).

Saat disinggung mengenai partai pengusung yang dimaksud, Dapil Kabupaten Kampar ini menyebutkan ada PPP, Golkar, Gerindra, PKS dan PKB.

"Jadi prosedurnya, tiap partai pengusung biasanya ajukan dua kadernya. Kemudian diajukan ke Bupati untuk dipilih dua orang. Dari dua orang yang dipilih dilakukan Pemilu di DPRD Kampar, pemenanya kemudian diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan dan kemudian dilantik," jelasnya menyebutkan prosedur.

Namun demikian disampaikan juga olehnya, prosedur ini masih panjang mengingat Catur Sugeng Susanto harus di Plt Bupatikan dulu, kemudian dilanjutkan dengan jabatan devenitif. Baru diproses masalah wakilnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index