2.687 APK di Pekanbaru Ditertibkan

2.687 APK di Pekanbaru Ditertibkan

HARIANRIAU.CO - Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Kamis (10/1/19), mengatakan Bawaslu Riau dan Bawaslu Pekanbaru berkoordinasi menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan ada 2.687 APK yang melanggar ketentuan.

Dari jumlah 2.687  APK yang melanggar ketentuan tersebut, 1.931 adalah APK para caleg DPRD Kota Pekanbaru. Sisanya 756 adalah APK dari caleg DPRD Riau, DPR RI dan DPD RI.

Menurut Neil, APK yang melanggar ketentuan tersebut sudah di lakukan penertiban. Penertiban dilakukan dengan pencopotan APK milik para caleg.

APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang terpasang di beberapa ruas jalan. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, dari kegiatan pemantauan beberapa waktu lalu, Bawaslu Pekanbaru menyegel 8 alat peraga kampanye (APK).

"8 APK yang kita tertibkan berupa penyegelan pada hari itu, lantaran dipasang di billboard berbayar. Kita melakukan penertiban sampai malam," ujar Indra.

APK yang diturunkan adalah APK yang pasang di media yang mudah untuk diturunkan. Karena banyak juga para caleg memasang APK di media-media yang sulit untuk ditindak. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index