Bawaslu Rokan Hilir Turunkan APK Billboard di Tanah Merah

Bawaslu Rokan Hilir Turunkan APK Billboard di Tanah Merah

HARIANRIAU.CO - Alat Peraga Kampanye (APK), baik Calon Legislatif Provinsi maupun Caleg Kabupaten yang terpasang dipapan Reklame Billboard setiap kecamatan, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir.

Seperti tampak pada photo, dua Petugas Satpol PP Rokan Hilir memajat dan menurunkan APK Billbord calon legislatif (caleg) yang terpasang di Desa Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.

Penertiban APK berdasarkan ketentuan Bawaslu Republik Indonesia, dengan tujuan untuk keadilan bagi seluruh caleg.

Penertiban ini merupakan salah satu bentuk keadilan, karena tidak semua para caleg tersebut mampu memasang  di Billboard berbayar yang disediakan pemerintah dan pihak swasta. Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, Minggu (20/01/2019).

"Baliho maupun spanduk caleg hanya boleh dipasang ditempat yang telah ditentukan KPU Rohil, seluruh APK yang terpasang di Billboard ditertibkan tanpa pandang bulu, ini menunjukan rasa keadilan Bagi caleg", pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index